Skandal Korupsi : Temuan Anggaran DPRD Pulau Taliabu Rp. 3,6 Miliar Diungkap LSM LPP- TIPIKOR Malut

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP – TIPIKOR) Maluku Utara akan melaporkan secara resmi temuan terkait Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 3,650.204.860,75 ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin pekan depan.

Dalam pernyataannya, Muhlas Ibrahim S.Ip, Wakil Direktur Bidang Advokasi Rakyat & Investigasi LPP-TIPIKOR Maluku Utara, mengacu pada Dokumen Hasil audit LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023, yang menunjukkan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan dalam belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Pulau Taliabu tahun 2022.

Muhlas menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK, terdapat beberapa pelanggaran, termasuk pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bukti at cost, surat perintah tugas, serta melebihi rincian perjalanan dinas.

“Pelanggaran ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Muhlas melalui press releasenya, kamis (28/3/24).

LSM LPP-TIPIKOR juga akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan tunjangan reses DPRD Pulau Taliabu kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Muhlas menegaskan bahwa realisasi anggaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 senilai Rp. 7.804.668.144,00, termasuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, diduga tidak memiliki dasar penetapan payung hukum yang jelas.

LSM LPP-TIPIKOR tidak hanya akan melaporkan secara resmi, tetapi juga akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membentuk tim khusus, memanggil dan memeriksa 20 oknum anggota DPRD Pulau Taliabu untuk diminta pertanggungjawaban.

” Kami merekomendasikan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga memanggil Saudara Muhammad Amrul Badal selaku Sekretaris Dewan (SEKWAN) Tahun 2022 untuk dimintai keterangan terkait anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD dan penggunaan anggaran TKI DPRD yang diduga tidak memiliki dasar penetapan yang jelas”, tutup Muhlas

( Redaksi )

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img