Kadinkes Sula Tuding Media Tidak Terdaftar Di Dewan Pers, Korlip Investigasi Meradang

More articles

Malut, Investigasi.newsPernyataan Suryati Abdullah Kadis Kesehatan Pemda Sula yang mengatakan bahwa media investigasi.news tidak terdaftar di dewan pers ternyata berbuntut panjang, pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan profesi dan pencemaran nama baik perusahaan (kantor) berita online investigasi yang kenyataannya berbadan hukum dan lengkap persyaratan termasuk terdaftar di dewan pers.

“Jika beliau keberatan dengan pemberitaan awak media kami, baiknya gunakan hak jawab agar tersalurkan aspirasinya, bukan sebaliknya malah mengomentari tidak jelas bahkan menuding kami media yang tidak terdaftar di dewan pers, ini sangat ke kanak-kanakan, jadi hemat saya buat beliau bahwa makan sembarang boleh, tapi jangan bicara sembarangan itu tidak boleh”, ujar Yusri Tabaika, S.Sos, Kordinator Liputan (Korlip) Nasional Investigasi (16/3).

Lebih lanjut, Yusri menilai jika pernyataan Suryati Abdullah yang nota bene sebagai pejabat publik (Kadinkes) mengandung unsur menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana dikatakan pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Provinsi di Ruas Jalan Duku Sicincin Oleh PT Bunga Mas Perkasa Terancam Ambruk

”Dari kalimat yang dilontarkan, seakan pejabat itu (Suryati-red) ingin membatasi/menghalang-halangi kami dalam menulis berita”, pungkas Yusri.

Dapat dikabarkan bahwa dalam group WhatsApp Kadinkes Sula mengatakan:
Bikn biasa2 saja, klu media juga seng ( tidak-red ) terdaftar d dewan pers.

Kata-kata ini ditunjukkan kepada wartawan investigasi.news biro Kepulauan Sula yang men-share berita menyangkut dirinya di group tersebut.

Kadinkes Suryati sepertinya keberatan dengan berita yang berjudul:
Tagih Hutang Kadis Kesehatan Pemda Sula, Orang Ini Diputar Sampe Sukses

Namun sayangnya, bukan menggunakan hak jawab Suryati malah berang dan secara membabi-buta mengatakan bahwa wartawan investigasi adalah wartawan abal-abal dan medianya tidak terdaftar di dewan pers.

Padahal dalam berita tersebut jelas semua pihak diakomodir, termasuk dirinya sebagai sumber berita membantah pernyataan sumber berita lainnya.

Baca Juga :  12 Orang Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Ganti Rugi Lahan Tol Padang – Pekanbaru Ditahan Kejati Sumbar

“Jadi secara kelembagaan saya meminta permohonan maaf dari yang bersangkutan, agar menarik ucapannya, jika tidak kami akan menempuh jalur hukum”, tutup Yusri, Korlip Nasional Investigasi news.

( Tim/ Redaksi )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest