Maluku Utara, Investigasi.news – Polemik antara warga dan PT.BINTANI MEGA INDAH ( BMI ) di Taliabu Maluku Utara hingga kini tak kunjung usai.
Diduga pihak PT.BMI membayar lahan salah satu warga Desa Tikong yang bernama Ahmad Daeng Salindrik alias Daeng Aha tidak tepat sasaran.
lahan tersebut terletak di Desa Ufung kecamatan Taliabu Utara, menurut informasi yang dihimpun Investigasi.News, Daeng Aha telah melakukan dua kali pemalangan jalan yang diduga telah digunakan oleh pihak perusahan, menurut Daeng Aha lokasi yang digusur dan digunakan sebagai jalan itu adalah lahannya.
Lahan tersebut ia beli dari Rinto Warga desa padang pada tahun 2006 lalu, Rinto sekarang memangku jabatan sebagai Kepala Desa Padang kecamatan Taliabu Utara , lahan tersebut seluas 3 hektar, ungkap Aha kepada wartawan Investigasi.News ,Selasa/29/11/ dini hari.
Aha juga mengaku dirinya telah di lapor ke polsek Taliabu barat oleh pihak PT. BMI terkait aksi pemalangan yang dilakukannya dengan no surat B/97/XI/2022/SPKT.SEK TALBAR.
” saya waktu itu dilaporkan ke polsek taliabu barat oleh seorang yang bernama Ismail Tari dari pihak PT.BMI kemudian saya diminta menghadap pada tanggal 12 November 2022 oleh polisi”, ungkap Aha.
Lanjut Aha kemudian dirinya dipertemukan dengan beberapa orang yang lahannya juga bertumpang tindih dengan lahan miliknya, sekaligus meminta keterangan dari Rinto ( Kades padang ) guna memediasi permasalahan tersebut.
setelah bersepakat untuk kembali ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengecekan dan pembuktian,Oknum kades Tersebut malah tidak kooperatif alias kucing- kucingan sampai saat ini tak tahu di mana keberadaannya”, beber Daeng Aha.
Terpisah, Silvester Harianto selaku Departemen Head External PT.BMI ,saat di konfirmasi via telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya bersama para pemilik lahan yang di duga bermasalah telah datang ke lokasi guna melakukan pengecekan kembali terkait lahan tersebut, akan tetapi Rinto ( Kades ) tak kunjung Datang, dengan Alasan kunci kontak sepeda motor Miliknya Hilang”, ucap Silvester.
kemudian Rinto ( kades ) saat di konfirmasi lewat telepon seluler membenarkan alasan tersebut, dirinya juga telah melakukan pengukuran sepihak tanpa menghadiri pihak- pihak terkait” kata rinto
Aha merasa dirinya sangat dirugikan oleh pihak PT.BMI dan Oknum Kades Padang karena sesuai perjanjian untuk bertemu di lokasi yang di maksud tidak ada satupun dari pihak PT.BMI dan Rinto ( Kades ) yang hadir saat pertemuan kedua sesuai perjanjian yang di jadwalkan senin/28/11 kemarin
” Apa guna ada laporan polisi pada waktu itu kalau hanya begini urusannya” tegas Aha dengan nada kesal.
penulis : Y. Tabaika
Sumber : Ahmad Daeng Salindrik