Terkait Aksi Pemalangan Jalan Di Taliabu Utara, Berikut Penjelasan Kadis Perkim

More articles

Taliabu, Investigasi.news โ€“ Menanggapi aksi pemalangan jalan oleh masyarakat di Kec. Taliabu Utara, Kab. Pulau Taliabu, Malut, terkait penggusuran lahan untuk pembangunan jalan lingkar Taliabu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Taliabu, Arwin Tamimi, memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai situasi tersebut.

Dalam penyampaiannya, Arwin Tamimi menyatakan bahwa Dinas Perkim telah mengeluarkan surat keterangan terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa lahan. Pada bulan Februari 2024, pihak Dinas Perkim telah turun ke lokasi tersebut, namun tidak diadakan pengukuran oleh Badan Pertanahan dengan alasan bahwa data peta bidang sudah dikantongi oleh Badan Pertanahan, dalam agenda tersebut dinas perkim melakukan pendataan ulang dan ditemukan adanya tambahan tanaman masyarakat yang digusur. Temuan ini telah dimasukkan ke dalam data tambahan untuk pembayaran ganti rugi.

Baca Juga :  Hak Jawab Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan Sula)

“Dinas Perkim tidak akan tinggal diam atau mengabaikan hak masyarakat yang lahannya digusur,” tegas Arwin Tamimi.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mendatangkan Badan Pertanahan dan apraisal untuk melakukan pengukuran dan penilaian ulang terhadap lahan yang belum sempat diukur, yakni di Desa Todoli, Kecamatan Lede, dan dibarengi dengan lahan masyarakat di Desa Tikong, Desa Nunu, dan Desa Natang Kuning, Kecamatan Taliabu Utara yang belum sempat diukur, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan nilai oleh apraisal sesuai dengan isi surat yang dikeluarkan sebelumnya yang dijadwalkan pada bulan mei 2024 ini.

Arwin Tamimi juga menekankan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan sedang dalam tahap penyelesaian. Ia berharap agar tidak terjadi permasalahan yang dapat merugikan pihak manapun. Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pemilik lahan, terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati, yaitu:

Baca Juga :  Hak Jawab Walpri Paslon 02 Terkait Tuduhan Politik Uang

1. Selama menunggu proses pembayaran ganti rugi lahan dari pemerintah daerah, pemilik lahan tidak akan menghalangi proses pembangunan jalan.
2. Pihak pemerintah bersedia menyelesaikan proses ganti rugi pada tahun anggaran 2024.

Arwin Tamimi menegaskan bahwa Dinas Perkim tidak membohongi masyarakat terkait proses ini. “Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh proses sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.

“Dengan kesepakatan tersebut, kami berharap masyarakat tidak melakukan pemalangan jalan dan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan komitmen yang telah dibuat,” tambah Kadis Perkim Tersebut

Pihak Dinas Perkim berjanji akan menyelesaikan seluruh permasalahan terkait ganti rugi lahan pada tahun 2024 ini. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan ketenangan kepada masyarakat yang terkena dampak penggusuran.

Baca Juga :  Klarifikasi Terkait Skandal Gaji Dan Penghentian Aparat Desa Dege, Pj Kades Dan Bendahara Sampaikan Penjelasan

Aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh masyarakat menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan penggusuran lahan. Namun, dengan klarifikasi dan langkah-langkah yang disampaikan oleh Dinas Perkim, diharapkan konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

( Redaksi )

- Advertisement -spot_img

Latest