Padang Pariaman, Investigasi.news — Seorang pemuda inisial JS (20) warga Kecamatan Lubuk Alung ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman atas laporan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan urat nadi tangan korban putus karena disabet celurit oleh pelaku.
Setelah melakukan aksinya pelaku tersebut melarikan diri dan berhasil diringkus polisi disebuah warung tuak didalam kebun sawit di Kelurahan Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Sabtu 2/12/2023 sekira pukul 16:00 Wib.
Plt Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku JS ini berdasarkan atas laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian tentang tindak pidana kasus penganiayaan berat.
Korban bernama Andre warga Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman dan akibat kejadian itu korban mengalami putusnya urat nadi tangan korban sebelah kiri karena disabet dengan menggunakan senjata tajam celurit yang dilakukan oleh pelaku.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/11) sekira pukul 02:30 Wib yang berlokasi di Korong Simpang Tigo, Nagari Sungai Asam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman,” tutur Plt Kasat Reskrim Iptu Deni, Minggu (3/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan setelah mendapat laporan itu Unit Reskrim Polsek 2×11 Enam Lingkung bersama Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi serta petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
Namun didapatkan informasi dilapangan bahwa pelaku JS ini sudah tidak berada lagi dirumah kediaman orang tuanya atau sudah kabur melarikan diri ke daerah Teluk Kuantan Provinsi Riau.
Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek 2×11 Enam Lingkung dan Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan pengejaran ketempat pelarian pelaku di Teluk Kuantan Provinsi Riau dan pelaku berhasil diringkus petugas sedang berada disebuah warung dalam kebun sawit.
Saat diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban Andre.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat,” ungkapnya. (Andra)