Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Penipuan Ternak Sapi dan Curanmor

Sawahlunto, Investigasi.news – Polres Sawahlunto berhasil mengungkap dua kasus kriminal oleh Satreskrim Polres Sawahlunto pada bulan ini. Dua kasus tersebut adalah penipuan ternak sapi dengan pelaku R (44), warga Kelurahan Saingan, Kota Sawahlunto, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka M (22), warga Kapalo Koto Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Heri Subekti, saat konferensi pers pada Sabtu (29/6/2024) menyatakan bahwa dalam kasus curanmor, pelaku M (22) berhasil ditangkap oleh personel Satreskrim di wilayah hukum Polres Badung, Provinsi Bali.

“Setelah melakukan curanmor, pelaku M (22) bersembunyi dan sempat ke Papua, serta terakhir di Bali. Setelah mengetahui keberadaannya, petugas kami berkoordinasi dengan Polres Badung dan melakukan penangkapan,” sebut Purwanto.

Baca Juga :  Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam dan Batu

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan modus pelaku. Pada 13 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminta kepada korban David (22), warga Muarokalaban, untuk mengantar ke rumah keluarga pelaku M (22) di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.

Dalam perjalanan, pelaku pura-pura membuang kotak rokok sekitar daerah batas Padang Sibusuk dengan Muarokalaban dan pelaku M (22) meminta korban yang berboncengan untuk mengambilnya. Sewaktu korban mengambil kotak rokok tersebut, pelaku membawa kabur motor matic merek Honda Vario ke arah Dharmasraya.

“Akibat perbuatannya, pelaku M (22) dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya didampingi Kabag Ops Kompol Lutfi dan Kasat Reskrim AKP Syaftinaldi.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Pelajar Terjadi di MTSN Padang Panjang

Kapolres juga menjelaskan kasus penipuan sapi oleh seorang pegawai honorer, R. Kasus ini berawal dari pelaporan korban Adriyusman (53) dan Jeki (50). Modus pelaku R adalah menawarkan jasa kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli korban pada 22 Juni 2021 lalu.

Dijelaskan, pelaku R menjual kembali sapi tersebut tanpa sepengetahuan korban. Hal ini dilakukan kepada beberapa korban, namun yang melapor hanya dua korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tumpak)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles