Blangkejeren, Investigasi.news-Pengadilan Tinggi (PT) mengeluarkan keputusan hasil banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi uang makan minum hafiz tahun 2019, dengan nama Lukmanul Hakim (LH), untuk dua orang rekan terdakwa lainya masih dalam proses kasasi, dan masih belum ingkrah.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Ismail Fahmi S.H, melalui Kasi Intel Handri, S.H., kepada Bidik Nasional Jumat (8/7/2022) mengatakan, sebelumnya penasehat hukum terdakwa Lukmanul Hakim dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait kasus korupsi uang makan minum hafiz Tahun 2019, yang telah merugikan keuangan negara.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 Februari 2022 lalu, yang menerima pledoi Banding Terdakwa menguatkan putusan Pengadilan yang sebelumnya, serta memerintahkan terdakwa LH tetap ditahan, dan untuk masa penahanan yang telah dijalani, agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Lukmanul Hakim (LH) sebagai terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan para Hakim Tipikor bersalah melakukan tindak pidana korupsi,dan memvonis LH dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda Rp 200 (dua ratus) juta, apa bila tidak dibayar, maka akan diganti kurungan penjara selama Dua tahun, Jelas Hendri.
Seterusnya menghukum LH membayar uang ganti rugi sejumlah Rp 1.229.995.000,dan dikurangi senilai Rp 90.000.000,(Sembilan puluh juta) jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar. Maka akan disita harta bendanya dan dilelang. Seterusnya jika tidak memiliki harta dan benda, maka akan diganti dengan pidana penjara 4 (Empat) tahun penjara.
Adapun uang senilai Rp 90 juta yang telah dikembalikan LH saat proses penyelidikan. Sudah di setorkan Kejaksaan Negeri Gayo Lues kepada Kas Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ungkap Kasie Intel. Tim