Teken MoU dengan Kejati Bengkulu, Ini Harapan Gubernur Rohidin

More articles

spot_img

Bengkulu, Investigasi.News – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (22/01/2024).

Perjanjian kerja sama dilakukan karena persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini semakin kompleks.

“Jadi memang sudah beberapa periode Pemerintah Provinsi Bengkulu selalu mengupayakan kerja sama. Alhamduĺillah sudah dilakukan bersama (Jaksa Pengacara Negara) karena memang persoalan kita semakin kompleks saat ini,” kata gubernur.

Selain persoalan yang semakin kompleks, Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini juga bertujuan agar OPD yang sedang melakukan pembangunan untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan demi terciptanya pembangunan yang terarah.

Baca Juga :  Hari Bela Negara ke 75, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

“Jadi itu juga saya minta kegiatan (Pemprov) dilakukan pendampingan pembangunan dari pihak kejaksaan. Hari ini tidak ada alasan OPD kita khawatir, ragu melakukan kerja sama di manapun dan Kejaksaan untuk dilakukan pendampingan,” tambah gubernurm

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggì Bengkulu Rina Virawati juga menyampaikan bahwa perjanjian digelar bersama Pemprov tersebut juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov.

“Kalu terkait kerja sama dengan Pemprov ini lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang dialami dan dilakukan penataan aset-aset Pemprov,” tutup Rina. (R)

sumber: mc pemprov bkl

spot_img
spot_img

Latest

spot_img