Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Terdakwa Daniel FMT

More articles

Jepara, investigasi.news – Sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jepara, kamis (22/2/2024).

Dalam sidang tersebut, terdakwa memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih pukul 08.58 didampingi tim penasehat hukum.

Sidang yang dimulai pukul 9.00 Wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi oleh hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko Ciptanta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara, Idha Fitriyani dan Irvan Surya, juga turut hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, JPU menolak nota keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama. Meskipun nota keberatan ditolak, upaya untuk membuktikan atau membantah tuduhan JPU masih berlanjut dengan pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMPN 4 Jepara Buka MPLS Tahun Ajaran 2024-2025

Penasehat hukum dari Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), H. Noorkhan, SH, menyatakan kepuasannya terhadap isi tanggapan yang dibacakan oleh JPU. Ia menilai penolakan nota keberatan atas eksepsi terdakwa sebagai langkah yang sesuai dan normatif.

Kasie Pidum, Irfan Jaya, dalam konfirmasinya kepada awak media menyampaikan bahwa tanggapan JPU terhadap nota keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinilai kabur dan tidak sesuai dengan isi dakwaan. Seluruh argumen yang berkaitan dengan kriminalisasi terhadap terdakwa telah dijelaskan, sesuai dengan isi dakwaan dan normatif yang berlaku.

Perkembangan sidang ini terus diikuti oleh publik karena dapat membentuk preseden penting dalam pengaturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan batasannya dalam dunia digital. Sidang lanjutan akan terus berlangsung untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua DPC PAPDESI Jepara H. Edy Khumaidi Muhtar Meminta Dukungan DPRD Jepara Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Reporter : Petrus

- Advertisement -spot_img

Latest