Malang, Investigasi.news – Ketua KPUD kota Malang, Aminah Asminingtyas menyatakan” Hari ini dilakukan acara sosialisasi PKPU no 25 tahun 2023 tentang penghitungan dan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Hal tersebut disampaikan saat KPUD Kota Malang menggelar acara sosialisasi PKPU nomer 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024, acara dilaksanakan di hotel Harris kota Malang (31/1/24).
Dikesempatan tersebut dikatakan Ada 4 tahapan dalam pemungutan suara yakni persiapan, pelaksanaan pemungutan dan terakhir penghitungan suara,semua proses diharapkan selesai dalam 1 hari atau bisa ditambah 12 jam setelah waktu pemungutan suara yakni tanggal (15/2/24) selanjutnya dari PPS akan dilakukan rekap PPK mulai tanggal 15 februari-20 maret 2024,hingga secara umum hasil dari rekapitulasi bisa diketahui pada 20 maret.
Perbedaan Pemilu 2019 dengan 2024 adalah pada perlakuan untuk pindah pilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dimana apabila mereka ingin memberikan hak pilihnya akan dilayani 2 jam sebelum waktu pemungutan suara habis dengan membawa syarat EKTP, Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT serta TPS asal.
Sementara untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) akan dilayani 1 jam sebelum pemungutan suara selesai dan untuk pemilih ini syarat untuk menyalurkan haknya cukup dengan membawa EKTP saja.
Terkait logistik Pemilu saat ini dalam proses running untuk di distribusikan ke masing-masing dan untuk form pemberitahuan pemilih akan dibagikan H-6 sebelum waktu pemilihan oleh KPPS.
Target partisipasi masyarakat kita harapkan bisa semaksimal mungkin dengan target 80% pemilih aktif memberikan hak suaranya” Terangnya
Dalam acara ini paparan tidak hanya disampaikan oleh KPUD namun juga dari Bawaslu kota Malang dan diikuti oleh media massa, ormas serta parpol.
(Guh)