Armin Kailul, SH.,M.H.: Gakkumdu Bawaslu Malut Segera Rilis Kasus Dugaan Suap Pemilu 2024 Di Sula Yang Libatkan Oknum DPRD, Ketua KPU dan ASN

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsSentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak. Oleh karena itu, Gakkumdu Maluku Utara Segera Melakukan Pemanggilan Pemeriksaan Tahap (2) dua, dan Beberkan Hasil Pemeriksaan dugaan Suap yang melibatkan oknum ASN dan DPRD aktif serta Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsih Ayuba, hal ini diungkap oleh Penggiat Hukum Pidana Amrin Kailul.

Menurutnya. Gakkumdu telah melakukan Pemanggilan Pemeriksaan Tahap Pertama terhadap (6) enam orang saksi dalam kasus dugaan suap tersebut, sesuai dengan perkembangan informasi yang ditayangkan oleh Investigasi.news, 12 April 2024.

Baca Juga :  Diduga Dijajah Pemda, Di Rezim Ningsi ASN Sula Dibuat Seperti Romusha

Soal terpenuhi unsur formil/materil dan atau sebelum menetapkan saksi jadi tersangka maka pertama-tama Gakkumdu segera melakukan pemanggilan pemeriksaan tahap (2) dua, karena dari sisi Vdeo dan atau Rekaman Suara yang beredar sangat jelas dan terang “Menyebut nama dan jumlah nominal yang diberikan,” berdasarkan video dan atau rekaman suara yang beredar itu sebagai alat bukti yang jelas dan terang sehingga diduga “kuat” Ketua KPU Sula, oknum ASN dan DPRD aktif telah Melanggar asas Pemilu yakni Luber Jurdil dan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dengan demikian. Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal ini berbunyi:

Baca Juga :  IPDN Diduga lakukan Pembohongan Publik

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara Menerima hadiah atau janji, diketahuinya patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.

Baca Juga :  Dinkes Taliabu-RSUD Sanana Teken MoU Kerjasama Pasien Rujukan

Kata “diketahui” menunjukkan, bahwa tindak pidana dalam Pasal 11 ini harus dilakukan dengan kesengajaan (dolus), sedangkan kata “patut diduga” menunjukkan bahwa tindak pidana dalam pasal bisa terjadi dalam bentuk pro parte dolus pro parte culpa (kesengajaan dan kelalaian pelaku). Esensi suap ialah pelanggaran terhadap jabatan publik yang diemban baik pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Demikian pemaparan yang disampaikan Amrin yang dikirim ke redaksi investigasi Senin 15 April 2024.

( RL )

 

spot_img
spot_img

Latest

spot_img