Malut, Investigasi.news – Sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Maluku Utara, tidak ada satu lembaga pun yang bisa menyatakan status Lasidi Leko terperiksa dan saksi sebagai apa?
Apakah kapasitasnya sebagai Anggota DPRD? Atau sebagai Supplier dan pihak ke-3 serta penyedia barang? Atau kah sebagai orang dekatnya Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus?
Hal ini kemudian ditanyakan oleh penggiat media sosial (medsos) Bung Frangky Munandar Silayar yang mengaku heran dengan sepak terjang seorang Lasidi Leko.
“Saya bingung dalam bukti yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lasidi menekan Plt. Kadinkes Sula Alm. Baharuddin Sibela, kemudian Lasidi juga terbukti memberikan tekanan kepada PPK Muhammad Bimbi yang dalam perkara ini sudah menjadi tersangka, lalu sebenarnya Lasidi ini kapasitasnya sebagai apa?”, tanya Frangky heran (11/6).
Dia bawa nama Bupati Ningsi lalu tekan orang kiri-kanan, sebenarnya sebagai apa? Sebagai Anggota DPRD?Atau Supplier dan pihak ke-3 atau sebagai orang dekat Bupati ??? Kok begitu digdaya tekan semua orang, lanjut Bung Frangky.
Jangan kemudian Lasidi berani seperti ini karena memang ada perintah dari DG 1 Sula (Bupati-red), karena setiap pergerakannya dia selalu bawa nama Bupati Ningsi, lanjut Bung Frangky yang sedari awal sangat memperhatikan perkembangan kasus korupsi BTT Sula tahun 2021.
“Seharusnya Kejari Sula bisa mengembangkan BAP dari alm. Pak Baharuddin, jelas disitu ada benang merah keterlibatan Bupati Sula, dan Lasidi bisa menjadi pintu masuknya untuk mengungkapnya”, cetus pria Sula perantauan ini.
Kita semua heran, sebegitu telanjangnya keterlibatan sosok Lasidi Leko tapi dia malah aman, patut dipertanyakan kinerja kejaksaan negeri Sula, bahkan publik Sanana dan saya orang Sanana perantauan menjadi sedih ketika dihadapan hakim dan jaksa dipersidangan saja Lasidi masih bisa bafoya (berbohong-red).
“Semoga hakim Tipikor PN Ternate bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya kemudian mengungkap perkara ini lebih dalam lagi, karena kejahatan di masa pandemi Covid itu kejahatan yang luar biasa”, tutup Frangky Munandar Silayar.
RL