Malut, Investigasi.news – Kasus Korupsi BTT Pemda Kepulauan Sula tahun 2021 yang kini bermuara di Pengadilan Tipikor Maluku-Utara terus menuai sorotan, hal ini dikarenakan publik mengira bahwa penanganan kasus ini masih di pucuk, jauh belum menyentuh akar sehingga perkara korupsi ini diragukan bisa tuntas, kemudian yang kedua banyak pihak merasa geram karena kejahatan ini terjadi dengan mengambil kesempatan saat bangsa ini tengah diuji oleh pandemi covid-19, dan yang ke-3 masyarakat kesal karena kasus korupsi ini melibatkan oknum anggota DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasannya, bukan kemudian malah terlibat dengan dugaan kejahatan tersebut.
Korupsi BTT Sula 2021 adalah kejahatan yang Terstruktur, Sistematis dan Masiv (TSM), kata Munandar Silayar atau akrab dipanggil Bung Frangky (18/6).
โSaya menduga ini korupsi berjamaah yang dilakukan secara TSM, jika APH serius menggali kasus ini maka akan banyak yang gerah dan tidak tidur nyenyak”, ujar pria yang aktif di jejaring sosial Kepulauan Sula.
Melihat salinan BAP terperiksa dan bukti-bukti yang beredar keruang publik serta fakta dari dokumen pencairan, maka diduga keras kalo ada konspirasi jahat dalam mencairkan anggaran pengadaan alkes (BMHP) Rp 5 miliar, dan saya yakin kalo APH serius telusur barang ini maka bukan hanya 5 meter (miliar-red) tadi yang masalah tapi secara keseluruhan anggaran BTT Pemda Sula tahun 2021 senilai Rp 28 M itu ‘masalah sampe abis terusโ, tambah Bung Frangky dengan logat Sanana yang kental.
“Jadi bagannya coba saya ilustrasikan, Bupati Ningsi berada pada posisi paling atas bersama Puang, mereka sebagai owner (pemilik) dari project pengadaan alkes senilai Rp 5 meter tadi, saya bisa menyimpulkan ini berdasarkan BAP dari alm. Baharuddin Sibela (Plt. Kadinkes)”, ungkap Bung Frangky.
Kemudian dibawah Bupati Ningsi itu ada Plt. Kadinkes Suryati Abdullah, disini beliau sebagai kreator proyek pengadaan alkes, sesuai fakta persidangan beliau mengatakan jika inisiatif alkes (BMHP) dari beliau dengan alasan adanya covid varian baru, kemudian juga keterangan BAP alm. Baharuddin tadi bahwa dirinya masuk dinas kesehatan proyek pengadaan alkes ini sudah ada, imbuh Bang Frangky pia sua perantauan ini.
โKalo Lasidi Leko itu dia sebagai operator, dibawahnya Puang dia yang mengatur operasi kejahatan ini, soal peran Lasidi tidak usah dibahas karena sudah sangat jelas di bukti BAP alm. Baharuddin dan terdakwa M. Bimbi”, tukas Frangky.
Kejahatan ini menjadi sempurna ketika review APIP inspektorat Pemda Sula mereka abaikan, lalu pencairan uang yang begitu besar dokumennya sangat instant hanya 2 hari yakni tanggal 20-21 Desember 2021, kemudian soal pajak juga, jadi banyak sekali kejanggalan yang sebenarnya diabaikan oleh APH dalam hal ini Kejari Sula, tambang Frangky.
“Saya berharap Hakim bisa menghadirkan Bupati Ningsi dan Puang dalam persidangan, sehingga kasus ini menjadi terang benderang”, tutup Munandar Frangky Silayar penggiat medsos Kepulauan Sula.
( RL )