Iklan bank Jatim

GMNI Desak BK-DPRD Sula Panggil Lasidi Leko Menyangkut Keterlibatan Dalam Proyek Alkes BTT 2021

More articles

Malut, Investigasi.newsMeski masih sebagai saksi dalam perkara korupsi BTT Sula 2021 yang tengah disidang Pengadilan Tipikor Ternate-Maluku Utara namun keterlibatan Lasidi Leko oknum anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula nampak begitu jelas.

Hal demikian dikatakan oleh Alfareza Sangadji sekretaris DPC-GMNI Kab. Kepulauan Sula.

Mahasiswa semester akhir bertubuh jangkung ini menilai jika fakta persidangan dan bukti-bukti keterlibatan Lasidi Leko dalam proyek pengadaan Alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar nampak begitu jelas.

”Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau biasa kita kenal dengan UU MD3, pada pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD”, pungkas Reza (18/6).

Baca Juga :  Hut ke-45, Ketua LKPN Indonesia Timur, La Omy La Tua : Jangan Ada Diskriminasi Terhadap Wartawan

Maka dari itu demi menjaga marwah lembaga, sudah seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Sula memanggil dan memeriksa Lasidi, tambah Reza.

“Pada BAP alm. Plt. Kadinkes Burhanuddin nama Lasidi disebutkan, pada bukti percakapan terdakwa Bimbi jelas sekali peran aktif Lasidi, belum lagi temuan alkes di sekretariat PBB yang Lasidi sebagai ketua partainya di Sula”, ungkap Reza.

Menurut Reza, Lasidi menjadi potret buram anggota DPRD yang seharusnya mengedepankan nuraninya sebagai wakil rakyat bukan sebaliknya mengobral tirani untuk menguntungkan diri sendiri.

”Jika DPRD Sula tidak berani memanggil dan memeriksa Lasidi maka masyarakat semakin heran, apakah hak imunitas anggota DPRD sampai bisa bertindak semaunya, tanpa memandang norma dan etika”, tutup Reza.

Baca Juga :  Dicecar Hakim Tipikor, Disinyalir Oknum DPRD Sula Ini Ganti Nomor Ponsel

Dapat dikabarkan, Lasidi merupakan anggota DPRD aktif sekaligus sebagai ketua Partai Bulan Bintang (PBB) di Kab. Kepulauan Sula, dan pada pileg 2024 kemarin Lasidi juga lolos ke periodesasi berikutnya yakni masa Bhakti 2024-2029 dari daerah pemilihan 2.

Sebelumnya PC-IMM Kab. Kepulauan Sula juga mendesak hak yang sama kepada DPRD untuk memanggil dan memeriksa Lasidi Leko, sementara itu sampai berita ini ditayangkan investigasi masih berupaya menghubungi Ketua BK-DPRD Kab. Kepulauan Sula.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest