Jiplak TTD BPD, Bukti Pemdes Kawata Tidak Menghargai Lembaga Ini

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Kekesalan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Kawata-Mangoli Utara Timur dilampiaskan usai dirinya memberikan keterangan kepada penyidik unit Jatanras-Bareskrim Polres Sula beberapa waktu lalu.

”Sebagai BPD kami merasa tidak dihargai, karena tidak dilibatkan dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan (penetapan) BLT tahun 2023″, ujar Yusri Umasugi (18/1).

Apalagi terakhir kami mengetahui jika kuat dugaan musyawarah itu fiktif dan kami semua baik BPD, Imam, badan SARA dan lainnya tanda tangan kami dipalsukan (dijiplak-red), tambah Yusri.

Yusri sendiri dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi atas laporan/aduan yang dilayangkan Sahrin Sapsuha ke SPKT Polres Sula atas tuduhan pemalsuan tanda tangan (TTD) dokumen penetapan BLT yang termuat pada LPJ APBDes Kawata tahun 2023, sedangkan yang dilaporkan (diadukan) adalah Sahdir Makian (Sekdes Kawata).

Baca Juga :  Kasus Persekusi Seorang Wartawan, Ketua GMNI: Penanganan Hukum Di Polres Sula Jangan Tebang Pilih

“Ini merupakan fakta bahwasannya pemdes Kawata tidak menghargai lembaga ini (BPD-red)”, sesal Yusri.

Terakhir Yusri berharap Polres Sula yang tengah melidik kasus ini bisa betul-betul menunjukan bahwa yang salah itu salah sehingga kedepan tidak adalagi pejabat pemerintahan desa yang melakukan perbuatan diluar kewenangannya.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img