Malut, Investigasi.news – Ada-ada saja prilaku Kepala Desa/Kades Fatiba Harun S, selama ini menerima uang kompensasi untuk desa dari hasil operasi perusahaan milik mantan Bupati Hendrata Thes (HT), belakangan malah ingkar dan mengatakan perusahaan HT beroperasi tanpa kontrak kerjasama.
Tentu saja hal ini dibantah HT mantan Bupati Sula periode 2016-2021, sebelum menunjukkan dokumen kontrak terkait kegiatan kerjanya di Fatiba, Kec. Sulabesi Tengah, HT menunjukkan screen shoot (tangkapan layar) bahwa Kades Harun yang pernah menanyakan:
Kelanjutan kontrak lahan seperti apa, kalau ada waktu tlng konsultasi dng kami pemdes dan BPD
Begitu tulis Kades Harun, yang artinya dari kata-kata tersebut mengisyarakatkan bahwa Kontrak sudah pernah ada, dan ada pembicaraan untuk melanjutkan kontrak.
“Logikanya jika saya tidak ada kontrak, tidak ada kompensasi bagaimana perusahaan saya bisa beroperasi bertahun-tahun disana”, ujar HT (28/3).
Bukan hanya itu HT juga menunjukkan dokumen kontrak lahan 5 tahun terakhir yakni dari tahun 2018-2023 kepada sejumlah media yang menyambanginya.
“Jadi awal ceritanya begini, tanah itu pertama kali kami kontrak dengan keluarga Hasan/Acang Pauwah, yang TTD kontrak itu Hi. Jailan Pauwah sebagai pemilik lahan, dari tahun 2018 sampai 2023 senilai Rp 30 juta, ini buktinya”, ungkap HT sambil menunjukkan surat sewa lahan (kontrak).
Lalu lahan tersebut dihibahkan oleh keluarga Hasan/Acang Pauwah dan Hi. Jailan Pauwah ke pemerintah desa/Pemdes Fatiba karena mau dijadikan lahan pekuburan, sambung HT yang belakangan digadang-gadang sebagai calon Bupati 2024-2029 pada pilkada November mendatang.
“Setelah dihibahkan ke pemdes Fatiba, maka kewajiban kami selanjutnya dengan pemerintah desa, untuk itu sempat ada pembayaran kami ke pihak desa, dan ada juga semua kuitansi pembayarannya”, sebut HT.
Bukan hanya kewajiban harus membayar kompensasi sebesar Rp 1 juta/bulan, perusahaan HT juga aktif memberikan bantuan untuk desa, salah satunya bantuan untuk Pipa Air kepada warga masyarakat sebesar Rp 5 juta.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh salah satu warga Fatiba bernama Syamsul Bahri Usia (Sam), kepada sejumlah wartawan yang mendatangi rumahnya di ujung kampung desa Fatiba Sam membantah semua pernyataan Kades Harun.
“Jangan kita menjadi orang munafik, terima uang tapi ingkar bilang tidak ada kontrak kerjasama”, pungkas Sam.
Sam juga membenarkan bantuan Pak HT sebesar Rp 5 juta untuk memperbaiki jaringan pipa warga yang rusak di desa Fatiba.
Keterangan HT dan Sam sama persis, katanya sempat hal itu dimuat dalam kontrak kerja, tapi Kades Harun menolak bantuan Rp 5 juta di masukan dalam kontrak kerja, sehingga kontrak itu batal di tanda tangan.
“Sampai sekarang seingat Beta (saya-red) tidak ada realisasi pembelian pipa dari bantuan tersebut”, ucap Sam tegas (28/3).
Investigasi sempat mendatangi kediaman Kades Harun, tapi sayangnya Kades tidak ada dirumah dan infonya ada ke Sanana, akhirnya awak media investigasi sempat menghubungi via WhatsApp.
“Uang Rp 5 juta itu sudah saya berikan ke penjaga air”, balas Kades Harun, menjawab WhatsApp awak media kami.
Sayangnya ketika ditanyakan siapa nama penjaga air tersebut, Kades Harun tidak menjawab malah menanyakan siapa warga yang membeberkan menyangkut bantuan dari perusahaan HT sebesar Rp 5 juta tersebut.
( RL )