Malut, Investigasi.news – Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pulau Taliabu yang ke-11 pada tanggal 22 April 2024, DPRD Pulau Taliabu dapat kado pahit dalam bentuk laporan resmi dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) kota Ternate ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang melekat pada DPRD Pulau Taliabu.
Laporan tersebut mencakup temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan penyalahgunaan Alokasi Tunjangan Komunikasi Intensif serta Tunjangan Reses dalam Tahun Anggaran 2022 oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif, menyatakan bahwa temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.
Juslan menjelaskan, Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh 20 anggota DPRD Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran 2022 terhitung sebanyak 20 kali dari bulan Januari hingga Desember 2022. Ditemukan dugaan kuat penggunaan anggaran SPPD tanpa bukti At Cost, pembayaran perjalanan dinas di luar daerah tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT), dan biaya perjalanan dinas yang diduga melebihi rincian yang seharusnya. Menurutnya, ini merupakan bentuk ekstraordinary crime yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.”
“Temuan perjalanan dinas Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 ini sangat fantastis, dan kami yakin temuan SPPD sebesar 3,6 miliar ini sampai saat ini belum dikembalikan atau disetor ke kas daerah”, ungkap Juslan.
Lanjut Juslan, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu menggunakan formula kemampuan keuangan daerah kategori Sedang untuk pembayaran TKI dan formula kemampuan keuangan daerah kategori Rendah untuk pembayaran tunjangan Reses. Namun, Pengakuan Sekretaris BPPKAD Pulau Taliabu menunjukkan bahwa Pemda Pulau Taliabu tidak membuat atau menetapkan perhitungan kemampuan keuangan daerah tahun 2022. Oleh karena itu, penggunaan anggaran TKI dan Tunjangan Reses dinilai sebagai bagian dari modus korupsi karena tidak memiliki dasar penetapan ketentuan peraturan yang jelas, yang secara nyata melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Dana Operasional.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum terlapor yang kami sampaikan dalam laporan kami,” tegas Juslan.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi segera memeriksa Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus, dan Sekwan Tahun 2022,” tutupnya.
( Redaksi )