Ketua DPM STAI Babussalam Soroti Penyelenggara Negara Dalam Dugaan Suap Pada Pileg 2024 Di Sula

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsMulawarman Buamona Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa/DPM STAI Babussalam Sula menyoroti sejumlah penyelenggara. Negara yang terlibat pada dugaan kasus suap pemilihan legislatif (pileg) 2024 kemarin di Kepulauan Sula.

“Kalo bisa mereka dikenakan pasal berlapis, selain pasal-pasal pada pelanggaran pidana pemilu, sematkan juga pasal gratifikasi yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor”, ujar Mulawarman (4/4).

Karena menurutnya, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  FTW Sabet Juara I Kategori Festival Pariwisata API 2023

Mulawarman Buamona, Ketua DPM STAI Babussalam Sula     ( photo : Ist )

Sementara jelas pada pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal ini berbunyi:
Bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dan ini ada ancamannya, baik itu pidana kurungan maupun denda, pungkas Mulawarman Buamona.

”Mereka adalah orang-orang yang merusak tatanan demokrasi yang ada di Kepulauan Sula, kalo bisa diganjar dengan hukuman yang setimpal”, sahut Ketua DPM STAI Babussalam.

Mulawarman juga berharap kasus ini menjadi perhatian dari KPU Provinsi dan KPU Pusat, Kemudian Bawaslu RI serta DKPP.

Baca Juga :  Terlalu Banyak Partisipasi, Bendes Di Sula Bingung Soal Pertanggung Jawaban

”Apa yang mereka lakukan jelas sudah menciderai masyarakat demokrasi di Kepulauan Sula, Saya berharap Bawaslu Provinsi (Gakkumdu) bisa mengusut tuntas masalah ini, jangan kemudian kasus ini berakhir dengan kata TIDAK MEMENUHI UNSUR, kalo demikian kami makin tidak mempercayai adanya penyelenggara pemilu”, tutup Mulawarman.

Sementara dapat dikabarkan bahwa ke-5 orang yang tersangkut dalam percakapan maupun video yang sudah viral di masyarakat, infonya sebagian tengah menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu di Kantor Bawaslu Provinsi Malut, dan ke-5 orang itu adalah:

1. Sarno Fokatea (ASN/Kadis Pora Pemda Sula)
2. Yuni Ayuba (Ketua KPU/ASN)
3. Mardin La Ode Toke (Anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula)
4. Ramli K. Yaqub (Komisioner KPU Sula)
5. Suryadin La Ode Toke (Caleg DPRD Prov. Maluku Utara).

Baca Juga :  Kado Pahit Di HUT ke-11 Kabupaten Pulau Taliabu: Temuan Korupsi DPRD Dibongkar

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img