Ketua DPRD Sula ’Buka-bukaan’ Soal KUA-PPAS 2024, Dan Warning Akan Ada Interplasi Ke Bupati

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Adanya polemik terkait molornya pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), menjadikan masing-masing pihak merasa berada pada jalan yang benar, sementara itu para pihak, baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kepulauan Sula maupun pihak DPRD Sula harus sedikit menekan ego mereka karena ada kepentingan besar disana, yakni kepentingan masyarakat Sula.

Berikut pernyataan Sinaryo Thes Ketua DPRD Sula kepada investigasi, Rabu 27 Desember 2023.
“Awalnya Pemda Sula menyerahkan dokumen KUA-PPAS ke DPRD bulan Juli 2023 dan DPR paripurnakan ditanggal 24 juli 2023, kemudian diakhir bulan Agustus pimpinan dan anggota Banggar DPRD Sula memanggil TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk menanyakan kesiapan pembahasan dokumen KUA-PPAS, waktu itu yg hadir Sekda Muhlis Soamole dan Kaban Keuangan Gina Tidore, lalu jawaban mereka adalah jangan dulu dibahas karena semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum siap dan sedang focus pada Festival Tanjung Waka (FTW), nanti selesai FTW baru kita lakukan pembahasan”, cerita Ketua DPRD mengawali siaran persnya.

Jadi rencana di bulan September setelah pagelaran FTW, namun pada kenyataannya FTW ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 4-6 November 2023, imbuh Ketua DPRD Sinaryo Thes yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat.

Lanjut Sinaryo, setelah itu Banggar mengundang kembali untuk dilakukan pembahasan KUA-PPAS pada awal November 2023, setelah itu diskorsing dan dilanjutkan pada tanggal 28-29 November 2023, dan yang hadir hanya Plh. (Pelaksana Harian) dan Kabid masing OPD, alasannya semua Kadis (Kepala Dinas) sedang berangkat keluar daerah, infonya lagi awalnya kegiatan di Makassar, kemudian lanjut di Manado dan terakhir ke Jatinangor bersama-sama dengan semua kepala desa.

Baca Juga :  Kesal Setiap Aksi Tidak Bisa Temui Bupati, Demonstran Buat Meme Orang Hilang

“Kami di Banggar menemukan banyak anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, contoh pada bagian pemerintahan, tahun 2023 pagu anggaran Rp 5 miliar lebih tetapi ditahun 2024 pagu anggaran naik menjadi Rp 6 miliar lebih dimana perjalanan dinas mencapai kurang-lebih Rp 2 miliar padahal hanya badan dinas, kemudian satu lagi pada Dispora Pemda Sula, Banggar menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, bayangkan masa Dispora mengusulkan Bengkel dan Salon Kecantikan, yang seharusnya anggaran diajukan untuk pengembangan prestasi pada masing-masing cabang olahraga yang nantinya akan dipertandingkan di Popda”, kata Sinaryo yang merupakan adik kandung dari Hendrata Thes mantan bupati Sula (2016-2021).

Jadi pembahasan Pemda dengan Banggar DPRD, bermaksud merasionalisasi anggaran yang dianggap tidak sesuai peruntukkannya, dan nilainya kalo tidak salah sebesar Rp 7.8 miliar dan itu tidak dialihkan karena haknya Bupati, tegas Sinaryo.

Ketua DPRD Sinaryo Thes juga sempat menjelaskan bahwa di sekretariat dewan/Setwan DPRD Sula tahun 2023 diberikan pagu anggaran oleh Ibu Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus senilai Rp 29 miliar, dan tahun ini (2024) turun dengan alasan ada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dan kami terima selesai pembahasan KUA-PPAS.

Baca Juga :  Digdaya Petahana Dapil 2 Pada Pileg Kab. Kepulauan Sula

Sementara itu pada tanggal 30 November 2023 kami mengundang TAPD untuk menyampaikan ke Bupati Sula bahwa akan dilakukan penandatangan nota kesepahaman, namun Bupati Sula tidak bersedia hadir dengan berbagai alasan, lalu tanggal 1 Desember 2023 kami di Banggar menanyakan kembali, namun lagi-lagi tidak ada kabar, akan tetapi tiba-tiba sekitar tanggal 4 Desember 2023 (kalo tidak salah), Bupati Sula dan rombongan TAPD Kab. Kepulauan Sula ke Provinsi dan ke Dirjen Keuda/Keuangan Daerah Kemendagri RI, infonya Pemda Sula menyurat dan melakukan konsultasi untuk dibuat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) untuk Kab Sula, pungkas Sinaryo Thes.

“Akhirnya kami dari Banggar juga ke Provinsi dan ke Dirjen Keuda meminta dimediasi dengan TAPD Kab.Sula, tetapi dari provinsi menginisiasi untuk di lakukan mediasi 2 kali, namun dari pemda Kab.Sula TAPD tidak hadir, dan yang terakhir TAPD Pemda Sula memasukan R-APBD ditanggal 13 November 2023 di Sekwan, dan karena satu dan lain hal baru di disposisi ke Pimpinan pada tanggal 19 Desember 2023 dan itu ada berita acaranya”, Sambung Sinaryo Thes.

Baca Juga :  DPD GPM Terus Mendesak Polda Maluku Utara, Ini masalahnya !!

Kemudian tanggal 19 Desember 2023 pimpinan DPRD memerintahkan sekwan untuk melakukan paripurna penyerahan dokumen R-APBD dari TAPD ke pimpinan DPRD secara resmi, namun disini Bupati Sula kembali tidak hadir, begitupun Kepala-kepala OPD, esoknya tanggal 20 Desember 2023 kembali diberikan undangan, namun kembali Bupati Sula dan jajaran OPD tidak hadir dengan alasan tetap mau menggunakan Perkada, padahal dari keterangan di provinsi bagian keuangan dan Dirjen Keuda masih ada waktu untuk di lakukan Perda karena masih sampe tanggal 31 desember 2023 karena ini tahun politik, lanjut Ketua DPRD Sinaryo Thes.

Kepada investigasi Sinaryo dan rekan-rekan di DPRD sebenarnya sudah mencoba untuk mengimbangi dengan segala kesibukan Ibu Bupati beserta jajarannya.

”Jadi bukan persoalan kami meminta kenaikan perjalanan dinas, karena faktanya anggaran kami di Setwan turun karena tadi adanya Pilkada”, cetusnya.

Terakhir Sinaryo Thes juga menyampaikan, bahwa DPRD Sula dalam waktu dekat akan melakukan interplasi terkait dua kali ketidakhadiran Bupati pada undangan rapat paripurna.

“Fraksi Demokrat yang menginisiasi, namun kemudian ini menjadi kepentingan bersama” , tutupnya.

Sementara itu dapat di jelaskan bahwa Hak Interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. RL

spot_img
spot_img

Latest

spot_img