Man of the Match BTT Pemda Sula Tahun 2021 Rp 28 Miliar

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Coba memahami dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga/BTT (Pemda Kepulauan Sula) tahun 2021 itu ada dua variabel besar, yang pertama anggaran BTT yang dikelola rezim HT-ZD yakni periode 1 Januari-3 Juni 2021 dimana pada APBD murni dianggarkan sebesar Rp 2 miliar, kemudian variabel kedua yaitu 4 Juni-31 Desember 2021 oleh Bupati dan Wakil Bupati FAM-SAH, dimana adanya pergeseran anggaran yang nilainya cukup fantastis yakni Rp 26.597.041.903 sehingga total keseluruhan anggaran BTT Pemda Sula tahun 2021 menjadi Rp 28.597.041.903 (28 miliar lebih.

Dasar pergeseran pada anggaran perubahan Pemda Sula tahun 2021 adalah peraturan menteri keuangan RI (PMK) nomor 17/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya, sedangkan besaran yang digeser sesuai perintah PMK ini yaitu 8% dari APBD (baca pasal 9 PMK Nomor: 17/PMK.07/2021-red).

Dari sini bisa sedikit diambil kesimpulan, bahwa anggaran BTT Pemda Sula tahun 2021 sudah sesuai regulasi, hanya saja timbul pertanyaan apakah pergeseran anggaran tersebut betul diperuntukan untuk penanganan covid-19 dan dampaknya sesuai isyarat PMK 17/2021 atau tidak?
Karena faktanya kasus covid-19 di kepulauan Sula itu kecil sekali hal ini seperti dilansir oleh data yang dikeluarkan Kemenkes RI (data terlampir-red).

Baca Juga :  Memalukan, Diduga Dua Pejabat Ini Buat SK Bupati Sula Nomor Sama Diktum Berbeda

Kemudian anggaran dengan nilai terbesar berlabuh pada dinas kesehatan Pemda Sula yang ada 3 orang Kuasa Pengguna Anggaran/KPA atau melekat jabatan Kadis Kesehatan yaitu Syafrudin Sapsuha (SS), Suryati Abdullah (SA) dan Bahruddin Sibela (BS).

Sementara pada kasus korupsi BTT Pemda Sula 2021 sudah ditetapkan tersangka (TSK) 3 orang yakni, MIH dan JPS pada perkara pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit, dimana MIH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan JPS sebagai rekanan atau pihak ke-3, dalam kasus ini KPA dan Kadis Kesehatan adalah SS, lanjut ditetapkan lagi tersangka baru-baru ini adalah MB yang menjadi tersangka pada perkara pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), MB disini posisinya sebagai PPK sedangkan KPA pada waktu itu BS karena SA saat itu status kepegawaiannya sedang bermasalah, namun awas kontrak untuk project pengadaan BMHP itu disinyalir ada ditangan SA, dan project tersebut diduga memang diatur untuk seseorang (Bos P) yang punya jasa membantu Bupati Fifian saat Pilkada tahun 2020 kemarin.

Dari sumber terpercaya kami dihimpun informasi bahwa:

”Pak Bahrudin tidak mau tanda tangan karena memang barangnya belum ada, tapi mereka paksakan sampai mengancam beliau, makanya masih menjadi tanda tanya SP2D itu beliau yang tanda tangan atau dipalsukan”, ungkap sumber investigasi (26/12).

Baca Juga :  Penggiat HAM Kecam Tindakan KPU Pultab Yang Abaikan Hak Pilih 20 Crew Kapal Sabuk Nusantara

Masih menurut sumber kami tadi, pada kasus korupsi pengadaan BMHP diduga merupakan kejahatan yang TSM (Terstruktur Sistematis dan Masiv), meski tidak mengatakan bahwa Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus terlibat, akan tetapi ada dugaan penunjukkan pihak rekanan (pihak ke-3) adalah konspirasi.

”Kadis kesehatan Suryati Abdullah (SA) anak buah Bupati Ningsi, kemudian oknum anggota dewan itu bekerja untuk Bos P jadi jelas konstruksinya, tapi hebat mereka semua tidak tersentuh”, tambah sumber tadi.

Meski masih harus diuji kevalidan informasi dari sumber investugasi tadi namun fakta mengatakan bahwa oknum anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula Lasidi Leko (LL) berstatus sebagai terperiksa (saksi) demikian juga SA yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan Pemda Sula.

Dalam kasus korupsi BTT Pemda Sula tahun 2021 sejumlah orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sula (Kejari), termasuk para KPA tadi, yakni SS dan BS serta SA bahkan sejumlah pimpinan DPRD Sula juga telah diperiksa termasuk Sekwan Ali Umanahu.

Kejari Sula sendiri telah menentukan episode baru kasus korupsi BTT Pemda Sula senilai Rp 28 miliar lebih dengan menetapkan MB sebagai TSK, menariknya terkahir MB diperiksa bersaman dengan SA, namun hasilnya hanya MB yang dijadikan TSK dan digelandang ke Lapas Sanana.

Baca Juga :  Mayoritas ASN Pemda Sula Bernasib Tragis, Rugi Miliaran Rupiah, Diduga Gegara Ulah Bupati Ningsi

Jika Korupsi BTT Ibarat sebuah pertandingan sepak bola, maka SA layak dinobatkan sebagai bintang lapangan pertandingan (man of the match), mengapa? karena SA dinilai piawai, bukan hanya sampai saat ini dirinya lolos dari jerat Tindak Pidana Korupsi BTT Sula Tahun 2021 yang menyita masyarakat Sula, tapi juga SA luput dari jerat hukum menyangkut suap oknum Jaksa di Kejari Sula.

Data Kemenkes RI.

“Nilainya suapnya masih simpang siur, namun pastinya Jaksa tersebut sekarang tengah diperiksa Aswas (asisten pengawas) Kejati Malut”, pungkas sumber tadi.

Masih menurut sumber Investigasi tadi, motif penyuapan oknum Jaksa di Sula seperti tertutup rapih, namun beredar kabar jika uang suap tersebut ditransfer ke rekening isteri dari oknum Jaksa Kejari Sula yang dimaksud, dan bukan main-main jabatan oknum jaksa tadi, jabatannya sangat bersinggungan dengan kasus-kasus korupsi (diduga Kasi Pidsus Kejari Sula).

“Apapun bentuk suap tadi, yang kita khawatirkan bisa mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari Sula”, imbuh sumber investigasi.

Kini masyarakat di kabupaten kepulauan Sula menanti penuntasan korupsi BTT Pemda Sula Tahun 2021, karena menurut amatan publik para TSK korupsi pada kasus ini masih figuran dan belum menyentuh aktor utama dari dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. RL

spot_img
spot_img

Latest

spot_img