Malut, Investigasi.news – Jumat, 29/Maret 2024 kantor media investigasi.news menerima press rilis dari kantor hukum Law Office Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A & Associates terkait adanya Pemasangan Spanduk Peninjauan lokasi pembangunan Kodim Pulau Taliabu.
Korem 152/Babullah, di atas Tanah milik kantor Hukum MLD LAW OFFICE, hal ini menurut mereka merupakan bentuk tindakan (dugaan) perampasan paksa hak atas tanah masyarakat, dan perbuatan ini tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Lebih lanjut dalam press rilis ini mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk upaya adanya dugaan merampas hak-hak tanah masyarakat salah satunya tanah Kantor Hukum MLD LAW OFFICE.
Dan dengan tegas dalam press rilis yang dikirimkan mereka menolak perbuatan ini dan tidak boleh dibiarkan karena hal ini sebagai bentuk dugaan perbuatan melawan Hukum dalam Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo. pasal 167 KUHP atas dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah.
Untuk itu selaku Managing Partners MLD LAW OFFICE mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah memasang Spanduk tersebut agar dalam waktu 3×24 Jam untuk di buka.
Jika tidak akan kami persoalkan ke ranah hukum baik pidana maupun perdata. Demikian rilis yang disampaikan,
Hormat Saya
Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.A
Advokat | Konsultan Hukum | Auditor Hukum | Managing Partners MLD LAW OFFICE.