Manager Pemantauan JPPR Ingatkan KPU dan Bawaslu 10 Kab/Kota Se-Malut

More articles

spot_img

Malut, investigasi.news-,Tahapan jadwal sesuai dengan PKPU 2/2024 dalam pilkada serentak Gubernur-wakil Gubernur, Bupati-wakil Bupati serta Walikota-wakil Walikota telah berjalan namun dalam beberapa jadwal tahapan yang menjadi perhatian serius Ramli K Yacub (4/6) sebagai Manager Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara.

Menurutnya pasca pelantikan dan pembekalan Panwas Kelurahan Dan Desa (PKD) pilkada Se-Malut menjadi perhatian bagi KPU serta Bawaslu Kab/Kota dan jajaran dan semua komponen dalam wujud pemantauan dan pengawasan partisipatif oleh PKD dalam proses mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kelurahan/Desa dalam tugas dan wewenangnya.

Masih kata Ramli pada tahapan yang dihadapi PKD saat ini adalah persiapan pengawasan seleksi Pantarlih/PPDP oleh PPS di desa atas nama KPU KAB/Kota yang nantinya akan dilakukan pengumuman dan rekrutmen di tanggal 5-12 Juni 2024 hingga pelantikannya nanti tanggal 24 Juni 2024, adalah petugas pemutahiran data Pemilih/Pantarlih merupakan orang-orang yang tidak masuk sebagai pengurus atau anggota parpol, berusia 17 tahun, maupun tidak menjadi tim sukses.

Baca Juga :  Infonya ini peran Kamarudin Mahdi Pada Acara Bimtek Kades Sula di Bali

Selain jadwal tahapan yang ada mantan komisioner dua periode di KPU Kab. Kepulauan Sula ini mengatakan bahwa terdapat 3 daerah Kabupaten yang terdapat balon perseorangan yakni di Kepulauan Sula 1 balon, Pulau Taliabu 1 balon dan Halmahera Utara juga 1 balon, proses administrasi awal syarat minimal dukungan dan sebaran yang oleh balon jika memenuhi syarat maka berikutnya adalah pihak penyelenggara pemilu pps/PPK/KPU kab melakukan Verifikası Faktual (Verfak) tahap demi tahap di desa yang menjadi sasaran metode sensus. Rahman

spot_img
spot_img

Latest

spot_img