Pelantikan Guru Di Taliabu Diintervensi Oknum Politisi, SK. Gub. AGK Potensi Digoyang

More articles

Malut, investigasi.news – Menyikapi informasi yang beredar, terkait adanya oknum politisi yang mencoba mengintervensi Gubernur Maluku Utara untuk membatalkan hasil keputusan Dinas Pendidikan sebagaimana yang telah di bacakan pada pelantikan kepala sekolah yang bertempat di Aula Kantor Gubernur Maluku Utara, jumat 15 September 2023. Jamrudin selaku Aktivis Taliabu yang sekaligus juga mantan Tim kampanye AGK-YA angkat bicara.

Kepada media ini Jamrudin menyampaikan, bahwa pelantikan yang di lakukan pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 lalu adalah hasil kesimpulan dari tim yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan maluku Utara sesuai dengan keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 394/KPTN/MU/2023. Tentang prosedur pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lingkungan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Simak Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Dilaporkan Ke Bawaslu, Pada Pileg 2024 Di Sula

Dimana keputusan tersebut dikeluarkan pasca adanya gelombang protes dari seluruh kalangan masyarakat di Maluku Utara, baik Aktivis, Akademisi, orang tua siswa maupun pemerhati pendidikan, pasalnya pengangkatan kepala sekolah sebelumnya dengan Nomor : 821.2/KEP/031/V1/2023 di nilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yaitu : Permendikbud No 40 Tahun 2007 Tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahkan ditenggarai pula bahwa pengangkatan kepala sekolah saat itu terkesan dipaksakan dan ada intervensi dari oknum politisi, karena ada beberapa Kepala sekolah penggerak dan kepala sekolah yang telah memenuhi syarat kelayakan sesuai ketentuan regulasi ternyata malah digantikan oleh ASN dari pejabat struktural, dan tidak memiliki NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Kontraktor Taliabu Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi AGK

“Jika hasil evaluasi atas pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dengan hasil yang telah di bacakan pada hari jum’at tanggal 15 September 2023 lalu di batalkan lagi, maka Ini akan menjadi preseden buruk atas pengelolaan pemerintahan di provinsi Maluku utara”, ujar Jamrudin (Senin, 18/9).

Sehingga patut kiranya agar Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, melalui Dinas Pendidikan Maluku Utara agar tidak harus mendengarkan masukan dari oknum politisi atau pihak yang tidak memiliki kompeten dalam mengusulkan dan mempertimbangkan kelayakan sebagai pimpinan SMA maupun SMK di Maluku Utara terkhusus di Kabupaten Pulau Taliabu”, tambah Jamrudin.

”Apalagi sampai setingkat intervensi untuk membatalkan SK kepsek yang dikeluarkan Gubernur, ini sudah sangat keterlaluan”, tutup Jamrudin.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, H. Muhaimin Syarif Gelar Syukuran dan Do’a Bersama Di Tabona

( KORLIP )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest