Terima SP2HP APM-BPD Kawata Berharap Kasus TTD Palsu Naik Ke Penyidikan

More articles

spot_img
Malut, Investigasi.news – Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP pada kasus dugaan tanda tangan (TTD) palsu menjadi babak baru bagi pihak pelapor/pengadu Sahrin Sapsuha Dkk (APM-BPD Kawata) serta Sahdir Makian sebagai pihak Terlapor/Teradu.

Kasus ini sendiri sempat di mediasi oleh bagian reskrim polres Sula melalui Kasat Reskrim AKP. Zubair Latupono dan KBO Reskrim La Jaya, dengan dihadiri pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Kawata Ikhsan Jawa Umasugi, namun kemudian pihak Pelapor menolak mediasi dan sempat menemui Kapolres Sula AKBP. Kodrat M. Hartanto, S.IK untuk mendiskusikan laporan ini.

Pada pertemuan dengan Kapolres beberapa waktu lalu akhirnya digaransi oleh Kapolres bahwa kasus ini terus berjalan (lidik) untuk mengakomodir keinginan pihak pelapor/pengadu, namun demikian baik Kapolres maupun Kasat Reskrim tidak bisa menjamin untuk kasus ini naik ke tingkat penyidikan, yang pasti tidak mengabaikan fakta hukum.

Baca Juga :  Gandeng KP2KP, DPMPTSP Pemda Sula Akan Buka Layanan Perizinan NIB Di Lokasi FTW

Kepada investigasi, Sahrin Sapsuha sebagai Pelapor/Pengadu yang mewakili masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Masyarakat-Badan Permusyawaratan Desa Kawata (APM-BPD) mengatakan.
”Pada dasarnya kami menginginkan agar tidak ada lagi perbuatan yang sewenang-wenang yang kemudian membawa kerugian bagi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Sekdes (Terlapor/Teradu-red)”, ujar Sahrin (6/2).

Dapat diinformasikan bahwa dari kasus yang dilaporkan APM-BPD rupanya menjadi bagian control sosial terhadap pemerintah desa Kawata.
Aksi aliansi ini ke Inspektorat maupun ke polres Sula terbukti menjadi imbas penolakan musdus dan musdes di desa Kawata oleh mayoritas masyarakat disana, sehingga pemerintahan desa tidak bisa berjalan normal, klimaksnya Camat Mangoli Utara Timur dan sejumlah pejabat Pemda Kepulauan Sula yang datang atas undangan musdes dapat usir dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Nahi ‘Rindu’ Sosok HT, Diundang Bukber Dan Silaturahmi

“Kami ingin ada perubahan di desa Kami, terutama dalam pengelolaan dana desa, seharusnya anggaran itu untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat desa, bukan kemudian menjadi tujuan untuk memuaskan hasrat sebagian orang, faktanya ada beberapa item anggaran tahun 2022-2023 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan”, sambung Zulvikar Makian jubir APM-BPD.

Kembali ke surat SP2HP dari pihak kepolisian polres Sula tadi. Tercatat bahwa langkah selanjutnya penyidik polres Sula akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi, serta pemeriksaan dari saksi ahli.

“Kami berharap pihak penyidik memanggil Ketua Pemuda, Iman, Khotib dan semua yang TTD nya di palsukan, panggil mereka sebagai saksi agar bisa didengar keterangan dari mereka, bahwa mereka juga tidak mau kasus ini berakhir dimediasi”, tutup Pelapor/Pengadu Sahrin Sapsuha. RL

spot_img
spot_img

Latest

spot_img