Musi Rawas, Investigasi.news – Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 menjadi Temuan BPK, karena terjadi kekurangan sebesar Rp626.450.913,00.
Pemkab Musi Rawas pada Laporan Keuangan Tahun 2022 merealisasikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3.233.429.342,00 atau 107,78% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00. Nilai tersebut turun sebesar Rp802.934.641,00 dari realisasi Tahun 2021 sebesar Rp4.036.363.983,00 atau 19,89%.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dalam pengelolaan pendapatan terdapat permasalahan dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah belum menetapkan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 4, yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mempunyai kewajiban membayar Pajak.
Prosedur pendataan dan penetapan WP dalam standar operasional prosedur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, menyebutkan bahwa Seksi Pendataan dan Pendaftaran melakukan pendataan terhadap orang atau badan yang melakukan usaha dan memiliki objek pajak yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai WP.
Bidang Pendataan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah telah melakukan pendataan potensi Pajak MBLB atas Quary MBLB yang beroperasi di wilayah Pemkab Musi Rawas. Berdasarkan laporan pendataan tersebut diketahui jumlah quary MBLB sebanyak 51 quary yang beroperasi, tetapi hasil pendataan tersebut belum
ditindaklanjuti dengan penetapan WP sesuai SOP MBLB.
Selanjutnya dalam SOP MBLB disebutkan bahwa bagi WP yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka dilakukan pendaftaran secara jabatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan belum terdapat penetapan kepada Pemilik Quary berdasarkan laporan potensi atau secara jabatan.
Hasil permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak, dan Retribusi Daerah menunjukkan bahwa penetapan belum dilakukan karena quary tersebut belum memiliki izin penambangan.
Hasil telaah atas ketentuan peraturan menunjukkan walaupun quary MBLBÂ Â belum memiliki izin, pajak MBLB tetap dapat dikenakan pajak bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek – objek pajak dari masing-masing pajak. Pajak MBLB sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur pada Pasal 57 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. Kekurangan Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Sebesar Rp626.450.913,00.
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya Pajak MBLB, Bupati Musi Rawas bersurat kepada Kepala SKPD se-Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 973/1167/II/BPPRD/2021 tanggal 14 September 2021 perihal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam surat tersebut Bupati meminta bagi SKPD yang melaksanakan kegiatan fisik menggunakan MBLB dan air tanah agar menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dengan memperhitungkan Pajak MBLB, sehingga dalam syarat pembayaran paket pekerjaan fisik dilengkapi dengan bukti setor pembayaran Pajak MBLB.
Hasil pemeriksaan secara sampling menunjukkan terdapat sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) belum ditetapkan jumlah Pajak MBLB atas paket pekerjaan fisik yang dibayar, dengan rincian sebagai berikut.
1. CV RB Peningkatan Jalan Sukowono – Margatani (K.038) 38.361.125,00
2 CV R98 Peningkatan Jalan Surodadi – Tegal Rejo (DAK Penugasan) 44.169.250,00
3 CV DS Peningkatan Jalan Simpang Gegas – Dusun Suro (K.098) 43.595.625,00
4 CV MS Peningkatan Jalan Dangku – Dusun Lubuk Sari (K.081) 160.432.525,00
5 CV SM Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Selangit 48.240.150,00
6 CV MKPeningkatan Kapasitas Struktur Jalan SPG Pelawe – Pelawe (DAK) 85.135.525,00
7 CV IAP Peningkatan Jalan Pasar Megang Sakti – Desa Mulyosari 43.179.925,00
8 CV MB Peningkatan Kapasitas Jalan Mahmud Amin – Stadion Sport Center 156.689.600,00
9 CV PC Pembangunan Gedung Kejaksaan 6.647.188,00
Berdasarkan keterangan Kasubid Penetapan dan Pelayanan BPPRD diketahui bahwa pajak MBLB atas sembilan kegiatan di PUBM tersebut belum ditetapkan karena tidak mendapat laporan dari Dinas PUBM.
Penetapan Pajak MBLB pada praktiknya dilakukan oleh Bidang Pendataan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah setelah data RAB pekerjaan fisik disampaikan oleh SKPD terkait, kemudian dihitung penetapan Pajak MBLB dan selanjutnya nilai hasil perhitungan pajaknya disetor oleh WP ke Kas Daerah. Namun prosedur ini belum ada pada SOP Pajak MBLB di BPPRD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa obyek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi andesit, zeolite, obsidian, marmer, sirtu, pasir pasang, pasir urug, kerikil sungai, batu pecak ukuran 2/3, batu pecah ukuran 1/2 batu ayak, batu kali, tanah urug, dan tanah liat;
2) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB yang mempunyai kewajiban membayar Pajak; dan
3) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang membayar sendiri pajak terutang berdasarkan SPTPD.
b. SOP MBLB BPPRD yang menyebutkan bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pendaftaran diri dalam waktu 30 hari sejak usaha efektif dilakukan, maka
dilakukan pendaftaran secara jabatan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pendapatan Daerah dari Pajak MBLB belum optimal atas 51 quary yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB; dan
b. Kekurangan penerimaan Pajak MBLB Tahun 2022 sebesar Rp626.450.913,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala BPPRD:
1) Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB yang menjadi tanggung jawabnya; dan
2) Belum menyusun SOP terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD.
b. Kepala Bidang Pendataan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah:
1) Belum menindaklanjuti hasil pendataan quary yang telah beroperasi; dan
2) Tidak memedomani Surat Bupati Nomor 973/1167/II/BPPRD/2021 tanggal 14
September 2021 terkait dengan pajak MBLB pada Dinas PUBM.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk:
a. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menyusun SOP terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD;
c. Menetapkan WP MBLB berdasarkan hasil pendataan quary yang telah beroperasi; dan
d. Menetapkan kekurangan penetapan Pajak MBLB atas sembilan Wajib Pajak Tahun 2022 sebesar Rp626.450.913,00.
(TIM)