Ratusan Juta Rupiah Jadi Temuan BPK Pada Proyek Disperkim Musi Rawas, Kemana Uang Tersebut ?

More articles

spot_img

Musi Rawas, Investigasi.news – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelebihan pembayaran pada 12 proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 sebesar Rp131.083.911,72.

Adapun rincian paket dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK tersebut sebagai berikut:

1. CV RBT Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Trikoyo Kec. Tugumulyo (I).

2. CV NAN Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Trikoyo Kec. Tugumulyo (II).

3. CV RBT Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 6 Desa Mataram Kec. Tugumulyo.

4. CV RBT Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Sukomulyo Kec. Tugumulyo.

5. CV AGP Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Durian Remuk Kec. Muara Beliti.

6. CV AJ Pembangunan Saluran Drainase Desa Durian Remuk Kec. Muara Beliti (I).

7. CV SP Pembangunan Saluran Drainase Desa Durian Remuk (II).

8. CV MI Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Pasar Muara Beliti Kec. Muara Beliti.

9. CV AS Pembangunan Drainase Desa Dwijaya Kec. Tugumulyo.

10. CV DHI Pembangunan Drainase Desa Pedang Kec. Muara Beliti.

Baca Juga :  Ali Sadikin Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas Menggantikan Aidil Rusman

11. CV MK Pembangunan Saluran Drainase Desa Bumi Agung Kec. Muara Beliti.

12. CV ADB Rehab Masjid As Sasunajah Kelurahan Muara Beliti Kec. Muara Beliti.

Menurut BPK kondisi tersebut diketahui tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pasal 27 ayat (6) huruf b dan Pasal 57 ayat (2) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya. Serta KPA selaku PPK, PPATK dan Pengawas Lapangan masing – masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut BPK hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik, yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas: Bupati Ratna Machmud Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Adapun kelebihan pembayaran atas kekurangan volume yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas Perkim pada kurun waktu 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70. Dan yang belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02.

Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Sesuai dengan peraturan dan akan menyetorkan segera ke Kas Daerah oleh Dinas Perkim dengan rincian sebagai berikut:

1) CV NAN sebesar Rp41. 083.264,64

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18

4) CV DHI sebesar Rp15.356.663,00

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315, 20

Pertanyaan yang timbul saat ini apakah temuan BPK pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp78.850.307,02 tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah ?

Baca Juga :  6 Proyek Dinas PUCKTRP Musi Rawas Jadi Temuan BPK, Sebabkan Kerugian Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, Koordinator APSB juga menegaskan perlunya dilakukan investigasi menyeluruh terkait pelaksanaan proyek -proyek tersebut.

“Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelaku-pelaku yang terlibat dalam potensi penyelewengan dana ini. Tindakan hukum harus diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar hal serupa tidak terulang di masa yang akan datang “, ujarnya Senin (22/01/2024).

Alam Budi Kesuma juga meminta agar Bupati Musi Rawas tidak hanya sependapat, tetapi juga segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kami berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan dalam menangani masalah ini. Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga harus diutamakan, agar masyarakat dapat menilai sejauh mana upaya penegakan integritas dan keadilan dalam penanganan kasus ini “, tutup Alam Budi Kesuma.

Aliansi Pemuda Silampari Bersatu sebagai wadah aspirasi masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan keadilan.

(TIM)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img