6 Proyek Dinas PUCKTRP Musi Rawas Jadi Temuan BPK, Sebabkan Kerugian Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah

More articles

spot_img

Musi Rawas, Investigasi.news – Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas 6 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp113.421.214,69 pada Dinas PUCKTRP, dengan rincian sebagai berikut:

1.CV KW Pembangunan Drainase Dusun Sungai Menyang Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.

2.CV AP Pembangunan Drainase Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.

3.CV Mol Pembangunan Jalan Setapak Jalan Lapangan B. Srikaton RT 06 Rw 03 Kec. Tugumulyo.

4.CV MN Pelebaran Jalan Lingkungan Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo.

Baca Juga :  Bupati Mura Resmikan Pembukaan Operasional RSUD dr Sobirin

5.CV MN Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo

6.CV ZB Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo.

Menurut BPK, kondisi tersebut diketahui tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pasal 27 ayat (6) huruf b dan Pasal 57 ayat (2). Dan juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Terpisah, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu melalui Koordinatornya Alam Budi Kesuma, menilai bahwa temuan BPK terkait kelebihan pembayaran pada Dinas PUCKTRP adalah suatu indikasi serius terhadap potensi penyalahgunaan dana publik, sehingga harus segera diambil tindakan tegas dan transparan agar integritas pemerintah daerah tetap terjaga.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak MBLB Musi Rawas Jadi Temuan BPK, 9 Proyek PUBM Juga Ikut Didalamnya

Dalam keterangannya, Alam Budi Kesuma menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

“Kami menekankan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada penyimpangan atau pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara”, tegas Alam Budi Kesuma, senin (22/01/2024).

( Tim )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img