Belanja BBM 11 SKPD Kabupaten Musi Rawas Jadi Temuan BPK, Berikut Daftarnya

More articles

spot_img

Musi Rawas, Investigasi.news – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada 11 SKPD di Kabupaten Musi Rawas Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Sebesar Rp156.178.460,00.

Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU yang dilakukan oleh BPK menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Dinas Ketahanan Pangan.
2. Dinas Sosial.
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. BBM diberikan secara tunai dengan bukti pertanggungjawaban berupa daftar penerima yang ditandatangani oleh masing-masing penerima biaya BBM tanpa disertai kuitansi atau nota pembelian dari SPBU maupun surat perjanjian kerjasama dengan pihak SPBU.

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Mekanisme yang digunakan dalam realisasi belanja BBM yaitu reimburse, nota yang disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian riil.

Baca Juga :  Bupati Mura Resmikan Pembukaan Operasional RSUD dr Sobirin

6. Dinas Pertanian dan Peternakan Realisasi melebihi standar SK Pemberian BBM.
7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
8. Dinas Perkebunan
9. Dinas Koperasi dan UKM
10. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Nota pembelian bahan bakar yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format nota asli dari pihak SPBU. Mekanisme pencairan anggaran BBM untuk kendaraan dinas dibayarkan secara tunai per bulan kepada pengguna kendaraan dinas dan operasional berdasarkan kuitansi tanda terima uang.

Hasil perhitungan atas penggunaan riil bahan bakar kendaraan dinas dan kendaraan operasional dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja, jumlah hari perjalanan dinas, dan standar harga BBM SPBU Tahun 2022 menunjukkan terdapat selisih pertanggungjawaban belanja BBM dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :  Diduga Anggaran Belanja Dinas PUCKTRP Musi Rawas Kembali Jadi Temuan BPK, Kali Ini Kelebihan Bayar Honor

1. Dinas Ketahanan Pangan Rp10.072.500,00
2. Dinas Sosial Rp13.543.744,00
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp9.381.600,00
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp9.734.000,00
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp12.399.000,00
6. Dinas Pertanian dan Peternakan Rp7.798.000,00
7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp21.310.508,00
8. Dinas Perkebunan Rp12.537.440,00
9. Dinas Koperasi dan UKM Rp17.278.552,00
10. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Rp11.993.766,00
11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rp30.129.350,00

Atas permasalahan tersebut, masing-masing Pengguna Kendaraan, Kasubbag
Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPTK SKPD terkait menyatakan bersedia untuk
mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Baca Juga :  Bupati Mura Apresiasi Atas Terselengaranya Penyerahan Zakat

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp156.178.460,00 pada 11 SKPD tersebut diatas.

Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala Satpol PP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. PPTK masing-masing SKPD terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya
terkait dengan koordinasi pengumpulan bukti nota BBM dari pengguna kendaraan;
c. PPK SKPD kurang cermat dalam dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas; dan
d. Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

(TIM)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img