Wujudkan Zero Knalpot Brong, Polres Pekalongan Kota Gelar Sosialisasi

More articles

Polres Pekalongan, investigasi.news- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terus menggelar Sosialisasi larangan Knalpot Brong dan razia penggunaan knalpot brong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Selatan, diantaranya di Jalan Alf Arslan Djunaid, Simpang 4 (Empat) SMP 16, Simpang 4 (Empat) Sokoduwet, Kota Pekalongan, Sabtu (6/1/2024) malam.

Apabila kedapatan menggunakan knalpot Brong, dan Terjaring Razia, pengambilan sepeda motor yang terjaring razia tersebut, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKP Yuna Ahadiyah,S.H., menegaskan bahwa pada saat pengambilan barang bukti sepeda motor yang ditindak, knalpot brong harus diganti terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan dengan knalpot standart.

Dalam Upaya Mewujudkan Zero penggunaan knalpot brong, juga dilakukan Upaya pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh baik kepada Pengguna kendaraan Bermotor maupun Produsen penjual knalpot karena knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Peni

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi- Fraksi Terkait Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest