Taliabu, Investigasi.news – Tindakan pemecatan dua aparat Desa, yakni Sekretaris dan Bendahara Desa Kabuno, Kecamatan Tabona, oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, menuai kritik keras karena diduga melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang.
Warga Desa Kabuno, Sugiman, menegaskan bahwa langkah Kepala Desa dalam memecat Sekretaris dan Bendahara Desa tanpa konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tanpa pemberitahuan kepada camat setempat merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa.
Sugiman menambahkan, “Kehilangan legitimasi lebih lanjut terjadi karena tidak adanya surat perintah resmi dari Bupati atau camat untuk melakukan pemecatan tersebut. SK pemecatan yang dikeluarkan juga tidak menyertakan alasan pemecatan, padahal seharusnya menjadi dasar yang jelas untuk tindakan tersebut. Ini sungguh mencurigakan, terutama karena Sekretaris Desa diangkat melalui SK Bupati, sehingga penggunaan SK Kepala Desa untuk pemecatan merupakan tindakan yang tidak masuk akal.”
Lebih lanjut, SK pemecatan yang diberlakukan secara surut menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola administrasi Desa. Pengeluaran SK dengan tahun yang tidak sesuai menyebabkan Sekretaris dan Bendahara Desa tidak menerima gaji triwulan tahun 2024 dengan alasan mereka dipecat sejak tahun 2023, padahal ini tidak sesuai dengan kenyataan.
Sugiman Ode Anwar, sebagai bagian dari masyarakat dan juga alumni Fakultas Hukum di salah satu kampus di Luwuk Banggai, menyerukan agar tindakan semacam ini tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kepala Desa seharusnya bertindak sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya. Keputusan semena-mena seperti ini merusak tata kelola pemerintahan Desa dan merugikan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.
( Taufik )