Tedi Setiadi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Audiensi dan Bahas CSR Perusahaan PT Nina Venus Indonesia

More articles

Sukabumi, Investigasi.News – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audensi dari Konsorsium Penegak Hukum Indonesia bersama masyarakat Desa Parungkuda, bertempat di Aula Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jalan Pelabuhan II Cipanengah, Kota Sukabumi (05/07/2023)

Adapun pokok bahasan dalam audensi tersebut adalah mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) berkaitan pelaksanaan CSR perusahaan PT Nina Venus Indonesia yang berada di wilayah Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Nampak hadir dalam audensi tersebut, Bapelitbangda, Camat Parungkuda, Sekretaris Desa Parungkuda, dan Manajemen pihak Perusahaan PT Nina Venus Indonesia.

” Alhamdulillah rapat berjalan dengan lancar, walaupun ada dua poin yang belum bisa terjawab oleh pihak PT Nina Venus Indonesia,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra, Tedi Setiadi dalam sesi wawancara.

Baca Juga :  Tak Gunakan Helm, Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring Ops Zebra

Lebih lanjut Tedi menegaskan, jika pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan sidak langsung ke perusahaan tersebut .

” seiring Peraturan Daerah (Perda) yang baru terbit, kami berharap Bapelitbangda dapat mensosialisasikan dengan baik dan perusahaan- perusahaan dapat menaati aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua Konsorsium Penegak Hukum Indonesia, Hakim Adonara mengatakan, jika dalam audensi tersebut pihaknya mendesak dan menuntut agar pihak perusahaan bisa menjelaskan hasil produksi setiap tahun.

” minimal dari tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022 kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPRD, pemerintah kecamatan, desa, dan lain sebagainya. Tuntutan kita agar bisa tahu hasil produksi PT Nina Venus Indonesia pertahun itu berapa. Intinya tuntutan kita adanya kejelasan realisasi CSR dari pihak perusahaan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati; Pengurus PMI Harus Komitmen Untuk Memajukan Organisasi

Sementara itu HRD PT Nina Venus II Deni Riswanto mengungkapkan, jika dari perusahaanya tidak ada hasil produksi, karena PT Nina II adalah subcon atau kepanjangan tangan proyek dari PT Nina Venus I

” kami tidak ada hak jawab tentang masalah hasil produksi, pada intinya kami tidak bisa menjelaskan hasil produksi tersebut, untuk itu silahkan bertanya langsung ke manajemen PT Nina I. Kami pun mempersilahkan pihak dewan untuk mengawasi l, mengontrol langsung, dan mengoreksi kekurangan perusahaan,” pungkasnya.

Syaefulloh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest