Sumut, Investigasi.news – Petani di Desa Ujung Batu Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara, Sukarman, hingga kini belum menemui titik terang tentang kasus pengerusakan tanaman sawit miliknya yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, berinisial AP.
Dikutip dari media online gosumut.com yang tayang pada Rabu, 9 Februari 2022, melaporkan bahwa, Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH, berjanji akan menangani kasus kebun sawit yang menimpa korban Bapak Sukarman. Namun, pada tanggal Senin, 15 Januari 2024, belum ada kejelasan tentang kasus tersebut, termasuk penangkapan terhadap tersangka AP dan pihak terlibat lainnya.
Berdasarkan keterangannya, Sukarman mengalami kerugian material yang mencapai kurang lebih 400 juta rupiah akibat perusakan tanaman sawitnya. Ia berharap tersangka AP segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sebelumnya, pihak tersangka memiliki niatan untuk berdamai, namun selalu gagal, kata Bapak Sukarman.
Dalam laporan tanggal 5 September 2019 dengan nomor laporan SPTL/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT, Bapak Sukarman masih menunggu keadilan dari pemerintah Sumatera Utara agar segera menyelesaikan permasalahan kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya keadilan bagi petani dan pekerja di sektor pertanian. Kerugian yang dialami oleh Bapak Sukarman tidak hanya berdampak pada keuangan keluarganya, tetapi juga kepada sektor pertanian dan perekonomian lokal.
“Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan kepada saya, serta memberikan perlindungan yang layak bagi petani dan pekerja sektor pertanian lainnya di Indonesia, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah”, tutup Sukarman.
Sumber : Sukarman
( Arif / Redaksi )