Beranda blog Halaman 4928

Hadiri Pengajian Organisasi Aisyiyah Bulanan se-Kabupaten Agam, Bupati Sampaikan Harapan

0

Agam, Investigasi.News

Bupati Agam Dr. H. Andri Warman menghadiri pengajian Organisasi Aisyiyah se-Kabupaten Agam, di Objek Wisata Lawang Park, Kecamatan Matur, Minggu (22/8/2021).

Turut dihadiri Penasehat Aisyiyah Kabupaten Agam, Ny. Yenni Andri Warman, Kakan Kemenag Agam Marjanis, Ketua Aisiyah Agam, Fadilah, GOW yang diwakili Ny Ida Endrizal, anggota DPRD Agam Endrizal.

Ketua Aisyiyah Kabupaten Agam, Fadilah, mengatakan pengajian Aisyiyah Kabupaten Agam merupakan agenda rutin anggota dalam mensyiarkan ajaran Islam.

Ia menjelaskan, meskipun pandemi, pengajian dan pertemuan anggota Aisiyah tetap jalan sesuai dengan aturan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini pertemuan keempat kita tingkat kabupaten pada tahun ini,” ujarnya.

Peserta yang hadir dalam pengajian ini berjumlah 49 orang dari 7 cabang Aisiyah.

Ia menambahkan, kehadiran Bupati Agam dalam pertemuan itu dalam rangka bersilaturahim secara keorganisasian.

Sementara itu, Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, mengakui sudah banyak kiprah yang dilakukan oleh Aisyiyah. Misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Bahkan kader-kadernya juga tidak sedikit yang berperan aktif di sektor publik dan pemerintah.

“Karena kiprah Aisyiyah tidak lepas dari Organisasi Muhammadiyah,” jelas bupati.

Kendati demikian, bupati mengingatkan, sebagai organisasi perempuan tertua di Indonesia, Aisyiyah seharusnya mampu berdiri di garda terdepan dengan manajemen organisasi yang kuat.

“Silahkan berkiprah sesuai dengan aturan berlaku. Saya selalu mendukung, apabila ada kendala di lapangan saya siap untuk membantu,” tegas bupati.

(Daji)

GMNI Pasaman KTD Dalami “Marhaenisme”, Sambangi Petani Terjun Ke Sawah

0


Pasaman, Investigasi.News

Sekitar 50an anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kota yang tengah mengikuti Kaderisasi Tingkat Dasar melakukan aktivitas unik untuk mendalami nilai-nilai Marhaenisme secara utuh dengan terjun langsung ke hamparan sawah menyambangi kaum tani.

Hal ini dilakukan oleh calon-calon kader GMNI yang tengah mengikuti Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) yang bertemakan “Membangun Kader Marhaenis yang Progressive Revolutioner di Era Industri 4.0 Dalam Mewujudkan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 bertempat di Kejorongan Ambacang Anggang, Nagari Air Manggis, Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Paasaman, Minggu (22/8).

Menarik dan Unik, disela sela kegiatan kaderisasi ini, Panitia pelaksana KTD GMNI Kabupaten Pasaman yang di ikuti oleh 53 anggota GMNI dari GMNI Pasaman, GMNI Kota Padang, GMNI Bungo Jambi dan GMNI Pasaman Barat ini melakukan anjangsana langsung ke area hamparan persawahan warga dan melakukan praktek penanaman padi, dialog dengan petani (marhaen) guna mendengarkan keluhan keluhannya.

Ketua Pelaksana acara, Sarinah Sarina mengatakan, agenda KTD tersebut berlangsung selama 3 hari, dimulai dari hari jumat tanggal 20 Agustus hingga minggu 22 Agustus yang bertujuan untuk mematangkan pola pikir anggota GMNI untuk menjadi seorang kader.

“KTD merupakan rangkaian pasca anggota GMNI telah mengikuti PPAB maka di KTD ini lah pematangan kader untuk persiapan pengabdian kepada rakyat dan menjadi pengurus GMNI Pasaman,” ucap Sarina disela-sela kegiatan, Minggu (22/8/2021) kemaren.

Kendati demikian, kata Sarina KTD kali ini berbeda karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Di era PPKM ini tentu sikap kritis dan pembangunan pola pikir anggota GMNI Pasaman tetap mengkonstruksi bukan malah menjadi pembatas gerak bahkan halangan berfikir,” imbuhnya.

Dan yang menarik, tidak hanya teoritis, panitia KTD GMNI Kabupaten Pasaman menyuguhkan pola kaderisasi melalui daring dan luring dengan teknik saling padu, serta tidak hanya teoritis, panitia melakukan aktivitas kaderisasi untuk mendalami marhaenisme secara langsung mengunjungi sawah dan para petani.

Dipandu oleh pemateri aktualisasi marhaenisme sekretaris DPD PA GMNI Sumbar, Haryadi dkk dari pengurus DPD PA GMNI Sumbar mengatakan seorang kader GMNI yang merupakan pejuang pemikir-pemikir pejuang haruslah progressive, mampu menganalisa dengan cepat kejadian kejadian disekitarnya yang muaranya kader GMNI adalah pejuang kaum marhaen.

Acara KTD yang menyguhkan materi mulai dari pengantar politik indonesia, manajemen organisasi, kesarinahan, analisa sosial, teknik sidang dan aksi, marhaenisme, nasionalisme dan etika marhaenisme, landreform, dan advokasi dan pengorganisiran menyuguhkan pemateri pemateri yang kompeten yang merupakan alumni GMNI diberbagai derah.

Sementara itu Ketua DPC GMNI Kabupaten Pasaman, Wahyudi didampingi Sekretaris Cabang Muhammad Muda Harahap mengatakan, Kaderisasi ini untuk menegaskan aktifitas organisasi yang menjadi ketentuan bagi GMNI sebagai organisasi kader dalam rangka membentuk dan menggembleng kader untuk dapat menjadi manusia dan anggota serta kader bangsa yang sebaik-baiknya.

“KTD merupakan bagian dari Kaderisasi formal dengan tahapannya yang paling utama untuk dapat dipastikan berjalan dengan sebaik-baiknya didalam tubuh organiasi. Kaderisasi formal ini wajib membangun kesadaran, memberikan pengetahuan, meningkatkan kemampuan kepada anggota GMNI yang mengikuti kaderisasi,” ujar Wahyudi.

Kesadaran dan pengetahuan yang dibangun, Kata Wahyudi yaitu tentang hal-hal mendasar, mendalam dan spesifik soal keorganisasian, ideologi, sosial, ekonomi dan politik. tetang Wahyudi.

Sementara, Rezki Adminanda, Wakil Ketua Kaderisasi, DPP GMNI Pusat menj3laskan bahwa tahapan kaderisasi Formal di GMNI dapat dikenal sebagai tahapan kaderisasi wajib dilaksanakan dan diikuti yaitu setelah menjadi anggota melalui PPAB, maka tahapan kaderisasi yang harus di ikuti ialah Kaderisasi Tingkat Dasar. Ujar Rezki Adminanda.

“Kaderisasi dalam sebuah organisasi kader seperti GMNI juga bermaksud dan bertujuan untuk melakukan pembentukan, pembinaan dan pengembangan terhadap mahasiswa yang akan menjadi anggota GMNI dan seterusnya disetiap jenjang kaderisasi yang ada di GMNI agar visi dan misi organisasi dapat tercapai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum organisasi,” ucap Rezki.

Maka, Menurut Rezki melalui KTD ini kader-kader GMNI Kabupaten Pasaman ini lebih mengutamakan pengenalan ideologi Pancasila kepada para kader sehingga dapat mengenal azas perjuangan Marhaenisme secara menyuluruh, tidak tekstual dan parsial.

“Dengan pemahaman ideologi Pancasila yang baik didukung dengan keyakinan atas ideologi tersebut, maka para anggota calon kader tersebut diharapkan akan mampu menjalankan tugas-tugas perjuangan secara konsisten mulai dari metode berfikir yang dipakai hingga pola prlikau keseharian demi cita-cita keadilan sosial dan juga kader telah siap menjadi bagian dari perjuangan rakyat dan demi mengawal jalannya proklamasi 17 Agustus 1945,” tambahnya.

(RIS)

Rusak Nama Daerah Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) Surati Bupati dan Ketua DPRD Kab. Solok

0
aliansi

ket foto: Ketua AMS Anggra Islami Dasya

Solok, Investigasi.news

Melihat Kondisi Daerah Kabupaten Solok yang semakin hari semakin Parah dan Amburadul dikarenakan Pertengkaran dan tidak harmonisnya Bupati dan Ketua DPRD membuat Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Solok Gerah dan menyurati Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang secara tidak langsung berharap agar pertikaian antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok segera di Akhiri, Karena sudah berdampak Buruk dimata publik dan masyarakat dan juga telah mengakibatkan rusaknya Ekonomi dan roda Pemerintah tidak berjalan normal.

Anggra Islami Dasya Selaku Ketua ASM menyampaikan ” Polemik pejabat tinggi sebagai representasi kabupaten solok beberapa waktu belakangan telah memberikan dampak citra tidak baik terhadap kacamata publik. Tarik ulur antar kedua belah pihak yang tidak memiliki titik ujung temu kesepakatan jika dibiarkan akan berpengaruh terhadap kehidupan sosial perekonomian dan politik masyarakat kabupaten solok, Mengingat dan menimbang dinamika politik yang terjadi belakangan di tengah masyarakat Kabupaten Solok, maka Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) mengajak, menghimbau dan menuntut kepada kedua belah pihak yang terlibat agar:

1.Mengakhiri permasalahan yang terjadi antara Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Solok secara damai dan rekonsiliasi personal antar kedua belah pihak

2.Meletakkan kepentingan rakyat Solok diatas segalanya

3.Memberikan kepastian penyelesaian permasalahan, agar tidak berimbas kepada hak rakyat Solok sebagai penerima layanan pemerintah

4.Memberikan contoh tauladan bagi masyarakat sebagai tugas moril pejabat tinggi dalam mengemban amanah masyarakat Solok.

Lebih Jauh Mahasiswa berharap hendaknya di masa Pademi Covit 19 Saat ini Pemda Kabupaten memikirkan masyarakatnya jangan terkesan hanya mementingkan politik yang berdampak buruk di mata publik, Kami para Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Solok se Indonesia tidak akan tinggal diam jika Daerah Kabupaten Solok yang kami cintai dan Kami Banggakan ini di Rusak Nama baiknya Oleh Bapak Bupati dan Bapak Ketua DPRD yang terkesan Hanya mementingkan diri sendiri. katanya.

(Bram)

Kwarcab Pramuka Kota Solok Bantu Korban Kebaran

0

Kota Solok. Investigasi.News

Pasca amukan Si Jago Merah yang mamah habis 7 petak toko dan merusak lebih kurang 15 unit rumah warga, kembali melirik perhatian pihak yang ada, dan tepatnya pada Sabtu,21 Agustus 2021, rombongan Kwarcab Pramuka Kota Solok, mendatangi dan sekaligus meyerahkan bantuan kepada korban yang ada.

Adapun bentuk bantuan yang diserahkannya itu, berupa kebutuhan pokok, seperti kebutuhan sandang atau pakaian layak pakai, Matras, Beras, Telur, Sarden, Gula, Kopi, Mie Instan, Minyak Goreng, dan kebutuhan lainnya, yang diperlukan.

Kwarcab Pramuka Kota Solok yang sekarang ini, dipimpin oleh Dr Ramdhani Kirana Putra, menamakan kegiatannya itu Kwarcab Pramuka Peduli Kota Solok, dan kesempatan kali ini, kegiatan dikomandoi oleh, dr.IGM Afridoni Araditha selaku ketua Satuan Tugas Pramuka Peduli kota Solok.

Dalam paparan yang disampaikannya,
dr. IGM Afridoni Araditha menyebutkan, adapun aksi sosial yang dilakukannya itu, merupakan bentuk kepedulian Kwarcab Pramuka Kota Solok terhadap sesama manusia, dan dikatakannya, salah satu korban kebakaran tersebut, masih keluarga besar Kwarcab Pramuka Kota Solok.

Mengakhiri paparannya itu, dr. IGM Afridoni Araditha mengharapkan, agar semua korban tetap tabah dalam menghadapi cobaan tersebut, dan semoga bantuan yang diberikan itu, dapat meringankan bebannya para korban yang ada.

Dari liputan Investigasi.News pada kegiatan tersebut, bantuan diserahkan oleh wakil ketua satgas Pramuka Peduli Kota Solok, Indra Febrianto, dan dalam kesempatan itu, didampingi oleh wakil sekretaris cabang Kwarcab Pramuka kota Solok, Jefri hariyanto, bendahara Satgas, Ramadhianty, serta anggota pramuka lainnya, sementara itu bantuan lansung diserahkan kepada masing masing korban yang ada.

Sebelumnya pada Sabtu dini hari, kota Solok kembali dihebohkan oleh peristiwa kebakaran yang diperkirakan terjadi pada 01.00 Wib, dan api dapat dijinakkan sekira pukul 04.00 Wib, dari kejadian itu, diperkirakan kerugian melebihi 1 Milyar rupiah.

Dari data yang diterima media ini dari Dinas Sosial Pemerintahan kota Solok, api diprediksi bersumber dari Bengkel Kursi Bujang Perabot, sementara itu 15 unit rumah warga yang terdampak kejadian itu, dihuni oleh 18 KK yang berisikan 72 jiwa.

Diantara Korban yang disebabkan oleh keganasan Si Jago Merah tersebut, antara lain adalah, Al Beni Febrianto (Rumah), Jack (Toko Pakaian Jadi), Zul (Toko Farfum), Riki (Usaha Tahu Brontak), Surya (Resto dan Perabot), Meri (Rumah), dan H.Fauzan (Sumatera Kaca).

(914)

Rekomendasi BK DPRD KAB.SOLOK Terkesan Janggal, Ketua DPRD Dodi Hendra Tempuh Jalur Hukum

0
BK

SOLOK, Investigasi.News

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil Penyelidikan, Verifikasi dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau Masyarakat, Jum’at, 20 Agustus 2021, menjatuhkan sanksi terhadap Dodi Hendra dengan merekomendasikan Pemberhentian Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2019-2024.

Penyelidikan, Verifikasi dan Klarifikasi yang dilakukan BK itu berdasar mosi tidak percaya yang disampaikan 6 dari 8 fraksi atau 27 orang dari 35 anggota dewan terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra, dengan dalih dugaan Ketua DPRD bersikap otoriter, arogan dan mengabaikan azas demokrasi dalam memimpin.

Berdasarkan adanya Rekomendasi BK yang dinilai sangat dipaksakan dan terkesan Janggal dan tak Pantas, Akibatnya Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menabuh genderang perang di jalur hukum, terhadap Rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan (BK). Dodi Hendra mempersiapkan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Vino Oktavia, SH, MH, Dasmi Delda, SH, MH, dan Feri Ardila, SH. Selain Tim Kuasa Hukum dari personalnya, Partai Gerindra juga menyiapkan kuasa hukum. Hal itu ditegaskan Dodi Hendra dan Vino Oktavia dalam jumpa pers di Kabupaten Solok, Sabtu sore (21/8/2021).

Ketua tim kuasa Hukum, Vino Oktavia, menilai rekomendasi yang dikeluarkan BK melalui Rapat Paripurna DPRD, Jumat (20/8/2021), sangat aneh dan janggal. Menurutnya, publik telah sama-sama tahu, bahwa Dodi Hendra disidang oleh BK DPRD karena mosi tak percaya yang diajukan oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan dugaan arogan, otoriter, tidak membagi kewenangan dan tidak kolektif kolegial. Namun, BK justru mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua DPRD, dengan alasan lain. Yakni pelaporan dari salah seorang guru yang menilai Dodi Hendra melakukan intimidasi dan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

Rekomendasi BK ini, sudah terang benderang menargetkan dan memaksakan klien kami bersalah. Publik bisa menilai, dan hanya mengetahui, bahwa Dodi Hendra disidang BK DPRD dengan alasan mosi tak percaya. Namun, keputusannya justru karena dugaan intervensi. Bahkan, “tuduhan” intervensi dan intimidasi itu, akibat kasus pada tahun 2020, saat Dodi Hendra belum menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sebab, Dodi Hendra baru menjadi Ketua DPRD pada 13 Februari 2021,” tegasnya.

Vino Oktavia yang merupakan Direktur LBH Padang periode 2010-2015 itu, juga menegaskan bahwa Timnya akan mengusut tuntas seluruh kejanggalan dan potensi pelanggaran yang terjadi. Mulai dari proses pengajuan mosi tak percaya, sampai lahirnya rekomendasi dari BK untuk pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok. Jangan sampai ada gejolak publik akibat hal ini sebuah tindakan yang sudah direncanakan, didesain dan ditargetkan sejak awal.

Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum. Sampai hari ini, Dodi Hendra masih secara sah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat di dirinya. Rekomendasi BK masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap. Mungkin akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul dalam minggu depan, kami masih dalam proses. Kita harapkan Pemprov Sumbar agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan di DPRD Solok ini,” tutupnya.

Sementara itu, Dodi Hendra menyampaikan permohonan terhadap masyarakat Kabupaten Solok atas berbagai kejadian yang terjadi di tubuh DPRD dalam beberapa waktu terakhir. Namun dipastikannya, dinamika tersebut merupakan salah satu bentuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok. Bukan sekadar kepentingan pribadi.Saya minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang bisa menambah keruh suasana, Kita yakin polemik ini akan tuntas dan jelas mana yang salah dan mana yang benar,” ajaknya. “Tuduhan” Arogan Tak Terbukti.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8/2021).

Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra yang berasal dari Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam Keputusan BK Nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik.

Namun, keputusan itu, dinilai sangat kontroversial. Ternyata Dodi Hendra “disanksi”, bukan karena mosi tak percaya oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, tapi karena kasus lain. Yakni pelaporan dari seorang guru, yang menganggap Dodi Hendra melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

Selain itu, pembacaan keputusan BK di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, tidak dilakukan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Muhammad Syukri yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tapi dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPRD Dian Anggraini, yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat. Seperti diketahui, Fraksi Demokrat menjadi salah satu fraksi yang ikut mengajukan mosi tak percaya.

Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan, pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.Berdasarkan hasil itu dan aturan yang ada maka dinyatakan saudara Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalama pasal 19 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 Tentang Kode Etik, menjatuhkan dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucap Dian.

Dian Anggraini mengatakan pihaknya menerima dua laporan terhadap Dodi Hendra. Pertama dari internal yakni anggota DPRD (mosi tak percaya) lalu dari eksternal yaitu warga masyarakat (guru).

“Laporan dari internal, ada 27 anggota DPRD yang melakukan mosi tak percaya pada Dodi Hendra. Namun, lima Anggota Fraksi Gerindra mencabutnya kembali, sehingga tersisa 22 orang anggota DPRD. Lalu ada warga (guru) yang melaporkan juga, dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” ungkapnya. Dalam dialog Advokat Sumbar Bicara di Stasiun PadangTV, Jumat malam (20/8/2021), Dian Anggraini menyebut mosi tak percaya dengan “tuduhan” bahwa Dodi Hendra arogan, setelah diproses di sidang BK, ternyata tidak bisa dibuktikan adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik.
“Dodi Hendra melanggar kewajibannya dalam pasal 161 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur MPR, DPR, DPRD daerah. Yakni kewajiban menjaga norma dan etika dalam berhubungan dengan lembaga lain. Dodi Hendra telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap lembaga lain,” ujarnya.

Dodi Hendra saat dialog Advokat Sumbar Bicara di Stasiun PadangTV, Jumat malam (20/8/2021), dirinya memang pernah diperiksa BK DPRD Kabupaten Solok. Namun, Dodi mengungkapkan dirinya hanya satu kali saja dipanggil, dan setelahnya diputuskan melanggar kode etik. Saat diperiksa BK, Dodi mengaku juga ditanyai tentang dugaan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok.

“Saat diperiksa, salah satu Anggota BK menanyai saya, apakah ada melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan. Lalu saya jawab, bahwa saya dapat laporan dari sejumlah warga bahwa di sebuah sekolah tidak ada proses belajar mengajar, karena guru tidak datang berhari-hari. Lalu saya datangi sekolah tersebut dan sempat berdialog dengan siswa. Kemudian, saya datang ke Dinas Pendidikan menanyakan hal ini. Mengapa Dinas Pendidikan membiarkan hal ini. Jika itu disebut intervensi, saya bingung juga.

Padahal, peristiwa itu terjadi tahun 2020, saat saya belum menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok. Saat itu berada di Komisi 1, yang salah satu mitranya adalah Dinas Pendidikan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, mengaku terkejut dengan keluarnya rekomendasi BK DPRD Kabupaten Solok, dengan alasan Ketua DPRD melakukan intervensi ke institusi lain. Menurutnya, BK DPRD seharusnya mengacu dan fokus ke laporan mosi tak percaya dari lima fraksi di DPRD Kabupaten Solok. Jangan ada upaya “menjatuhkan” Dodi Hendra dengan membawa kasus-kasus yang lain. Jika pun ada kasus-kasus lain Dodi Hendra, Dendi menyatakan BK harus membuat sidang terpisah.

“F-PPP akan mempertanyakan hal ini. BK DPRD harusnya fokus membahas mosi tak percaya. Antara mosi tak percaya dan laporan dari masyarakat tentang Dodi Hendra, harus dibedakan. Jika mosi tak percaya dengan alasan Dodi arogan, otoriter dan tidak membagi kewenangan ke pimpinan DPRD lainnya itu tidak terbukti, pulihkan lagi nama baiknya. Bukan dengan mencari-cari alasan lainnya seperti intervensi dan intimidasi ke Dinas Pendidikan ini. Hal-hal seperti ini harus dihentikan. Jangan lagi ada upaya-upaya penzaliman, dengan alasan yang dicari-cari untuk menjatuhkan seseorang,” tegasnya.

(Bram).

Warga Binaan Di Lapas Lubuk Basung Telah Jalani Vaksinasi Covid-19

0

Agam, Investigasi.News

Sebanyak 270 dari 303 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam Sumatera Barat telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 tahap pertama dalam mencegah penularan virus itu.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Minggu, mengatakan saat ini tinggal 33 orang warga binaan yang belum mendapatkan vaksinasi itu.

“33 warga binaan yang belum divaksinasi itu karena mereka sakit sehingga pemberian vaksin ditunda dan warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas IIB Lubukbasung,” katanya.

Ia mengatakan, pemberian vaksinasi tahap pertama itu bekerjasama dengan Polres Agam dan Dinas Kesehatan setempat.

Rencananya Lapas Kelas IIB Lubukbasung bakal melakukan pemberian vaksinasi tahap dua bagi warga binaan pada September 2021.

Pemberian vaksinasi itu dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 di Lapas Kelas IIB Lubukbasung.

“Untuk pegawai Lapas Kelas IIB Lubukbasung telah divaksinasi,” katanya.

Selama pandemi COVID-19, tambahnya, kunjungan keluarga ke Lapas ditiadakan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Namun mereka difasilitasi dengan vidio call dan berkomunikasi dengan telpon.

Selain itu, menyediakan lima ruangan untuk isolasi mandiri bagi pasien yang terkonfirmasi positif.

“Lima ruangan itu memiliki 50 tempat tidur dan bagi warga binaan yang terkonfirmasi maka akan dirawat di ruangan itu,” katanya.

(Daji)

Pemkot Bukittinggi Akan Berikan Vaksin Covid-19 ke Sekolah

0

Bukittinggi, Investigasi.News

Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi menargetkan serbuan vaksin bagi pelajar di daerah itu melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi yang akan mendatangi langsung satuan pendidikan di daerah tersebut.

“Kita targetkan untuk pelajar SMP dan SMA mulai usia 12 tahun, nantinya DKK akan langsung mendatangi Sekolah yang telah didata sebelumnya, artinya tergantung pihak Sekolah kapan bisa didatangi,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Erwin Umar, Minggu.

Ia mengatakan, DKK dan Puskesmas sebagai ujung tombak penyelenggaraan vaksinasi tersebut akan memprioritaskan pelajar mulai usia 12 hingga 17 tahun.

Menurutnya, Puskesmas telah meminta data dari DKK dan kemudian akan mendatangi sekolah masing-masing di Bukittinggi untuk dilakukan vaksinasi.

“Kita juga minta kepada pihak Sekolah untuk mensosialisasikan vaksinasi agar pelajar bisa mengetahui secara baik tentang proses vaksinasi, jadi anak -anak kita tidak takut atau menghindari vaksin,” kata dia.

Menurutnya, saat ini Bukittinggi masih memiliki vaksin sebanyak 16.000 dan menargetkan serbuan vaksin bagi pelajar dengan mengimbau pihak sekolah agar memberitahukan siswa dan siswinya untuk melakukan vaksinasi.

Ia menambahkan sejauh ini persentase vaksinasi di Bukittinggi baru mencapai lebih kurang 30 persen dan menargetkan seluruh warga Bukittinggi bisa divaksin termasuk pelajar yang telah berusia 12 tahun.

“Vaksin ini kan udah diuji, sehat dan halal serta tidak berbahaya, maka dari itu jangan takut untuk divaksin,” kata Erwin Umar.

Pemkot Bukittinggi bersama TNI-Polri terus menggiatkan kegiatan vaksinasi di Kota Bukittinggi hingga saat ini.

Diketahui, pihak TNI melalui Kodim 03/04 Agam saat ini tengah melakukan vaksinasi massal gratis kepada seluruh warga sejak 20 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Lapangan Wirabraja.

Jenis vaksin yang diberikan adalah Sinovac sesuai dengan kegiatan vaksinasi massal yang juga telah dilakukan pihak terkait lainnya.

Kota Bukittinggi berada di penerapan PPKM level tiga yang akan berakhir pada Senin (23/08), belum diketahui apakah aturan ini akan diperpanjang atau diubah.

(Daji)

Diberlakukan di DKI Jakarta, Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

0

Jakarta, Investigasi.News

Kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu berita yang menggembirakan. Program keringanan ini berlaku sejak 16 Agustus, namun perlu diketahui syarat dan ketentuannya agar wajib pajak bisa memanfaatkan diskon dan pemutihan pajak tersebut.

Keringanan PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub,” bunyi bagian pertimbangan Pergub Nomor 60 tahun 2021.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Mengutip situs Bapenda DKI Jakarta terdapat tiga program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:

– Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

– Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.

b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

Sementara, penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Dalam pasal 8 dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

(AYe)

Wako Solok H.Zul Elfian Umar “Lomba Memasak Rendang Juga Di Amerika Dan Australia”

0

Kota Solok. Investigasi.News

Rendang adalah Masakan Khas Minang Kabau yang menjadi warisan budaya sejak dahulunya, masakan yang berisikan daging sapi atau jenis daging lainnya itu, mempunyai peran tersendiri dalam mempromosikan serta mengenalkan Provinsi Sumatera Barat sampai ke kancah internasional, dan tepatnya pada Sabtu, 22 Agustus 2021, digelar lomba memasak rendang sedunia.

Dari data yang dirangkum Investigasi.News, lomba memasak Rendang 2021 kali ini, diikuti oleh para perantau asal Minang kabau dimana keberadaannya, dan dari informasi yang didapatkan itu, lomba tersebut juga diselenggarakan dilima benua yang ada, termasuk di Amerika dan Australia, sementara itu, dikota Solok, kegiatan tersebut dilansungkan di kawasan kelurahan VI Suku Kota Solok.

Kegiatan yang diikuti oleh para Bundo Kandung Kota Solok tersebut, dibuka secara resmi oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, dan hadir pada saat itu,
ketua TP PKK Kota Solok, Hj.Zulmiyetti Zul Elfian Umar, ketua LKAAM Kota Solok, Ketua Bundo Kanduang, kepala Dinas Koperindag dan UMKM Kota Solok, Kabag Perekonomian Setda Kota Solok, beserta tamu undangan lainnya.

Dalam paparan yang disampaikannya, H.Zul Elfian Umar mengatakan, lomba memasak Rendang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut, dilansungkan di lima benua yang ada, temasuk Amerika dan Australia, dan kegiatan itu, dilaksanakan secara virtual atau Zoom Meeting, serta ditayangkan melalui media sosial yang ada di masing masing tempat terlaksnakanya kegiatan tersebut.

Disela kesempatannya itu, walikota Solok juga memberikan motifasi dan semangat kepada kontingen kota Solok yang menjadi peserta, dan dikatakannya, menurut catatan yang ada, kota Solok pernah menuai sejarah atas prestasi yang didapatkannya dari lomba memasak rendang ditingkat provinsi dan bahkan ditingkat nasional yang dilaksanakan pada tahun tahun sebelumnya.

Berdasarkan daripada itu, walikota Solok mengharapkan, semoga catatan prestasi yang telah ditorehkan itu, dapat diperpanjang oleh Bundo Kandung yang menjadi peserta pada lomba memasak Rendang tahun 2021 ini, sehingga dari warisan budaya yang ada tersebut, dapat mengenalkan dan mengakat nama baik kota Solok dikancah internasional.

Dari liputan media ini pada kegiatan lomba memasak Rendang dikota Solok, terlihat waktu itu, walikota Solok dan ketua TP PKK kota Solok, memposisikan dirinya sebagai peserta, dan ikut serta memasak rendang bersama peserta lainnya.

(Gia Wiranda)

Terkait Rekomendasi Pencopotan Jabatan, Ketua DPRD Kabupaten Solok Siap Perang Melalui Jalur Hukum

0
jabatan

Arosuka. Investigasi.News

Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, tentang Pencopotan jabatan Ketua DPRD yang secara sah masih dijabat oleh Dodi Hendra, sepertinya akan berujung keranah hukum. Tidak sampai disitu saja, kader terbaik Partai Gerindra Kabupaten Solok itu juga menyatakan sikap.

Siap perang melalui jalur hukum, dan akan mengusut tuntas semua kejanggalan yang selama ini terjadi, mulai dari proses mosi tak percaya, penyegelan rumah dinas, sampai lahirnya rekomendasi pencopotan jabatannya tersebut.

Pernyataan sikap itu disampaikan Dodi Hendra bersama kuasa Hukumnya Vino Oktavia,SH.MH, Dasmi Delda, SH, MH, dan Feri Ardila, disela menggelar Jumpa Pers, Sabtu, 21 Agustus 2021, di Patroncaffe, Koto Baru, Kabupaten Solok.

Menurut Vino Oktavia yang bertindak sebagai ketua Tim Kuasa hukum Dodi Hendra, upaya untuk menyingkirkan kliennya dari jabatan tersebut, hanya sebatas rekomendasi, dan belum ada keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan dari pada itu, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, jabatan tersebut masih milik dan dikuasai oleh Dodi Hendra, dan kliennya berhak untuk menerima fasilitas dan kewenangan yang ada.

Selain itu Vino Oktavia juga merasakan ada kejanggalan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BK tersebut, pasalnya, salah satu dasar terlahirnya rekomendasi tersebut, adalah dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra disaat masih menjadi anggota DPRD tahun 2019. Sementara itu, kliennya menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok terhitung sejak 13 Februari 2020 menggantikan Jhon Firman Pandu yang ikut dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Solok.

” Setelah mempelajari semua yang terjadi, kami menganalisa hal tersebut sudah terencana sejak awal, yang didesain dengan corak permasalahan yang seakan – akan dipaksakan untuk terjadi, dan sebagai kuasa hukum, kami akan usut tuntas semuanya. Apabila ditemukan kejanggalan yang melawan hukum atau proses yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, kami akan serahkan kepada penegak hukum”, tutur Vino Oktavia.

Sementara itu, disela memperjuangkan hak-haknya yang dipaksakan untuk dirampas, yang diprediksinya dikendalikan oleh salah seorang yang haus jabatan dan berpikiran untuk menguasai seluruh potensi yang ada. Dodi Hendra juga bermohon maaf kepada masyarakat kabupaten Solok atas kekisruhan yang terjadi belakangan ini, dan diyakininya semuanya akan terungkap dengan jelas.

Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok, merekomendasikan pencopotan jabatan ketua DPRD tersebut, dan disahkan dalam sidang paripurna yang saat dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Solok, Ivoni Munir pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Didalam sidang paripurna yang seharusnya dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Solok itu, terkait dengan rekomendasi tersebut, BK menganggap Dodi Hendra telah menyalahi wewenang serta tidak menjalankan kewajibannya sebagai ketua DPRD.

Beranjak dari hal tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pencopotan jabatan ketua DPRD kabupaten Solok, berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD kabupaten Solok, Nomor 2 Tahun 2019, tentang kode etik DPRD kabupaten Solok, namun dalam hal itu, BK tidak menjelaskan secara detail terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

(Gia Wiranda)