DPRD Agam Sahkan Perda, PDAM Tirta Antokan Resmi Bertransformasi Menjadi Perumda Air Minum

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – Demi terciptanya sinergitas antara pemerintah dan legislatif sebagai fungsi pengawasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam kembali menggelar Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna ini untuk mengulas
dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Agam, ketua DPRD Agam serta para wakil saat melaksanakan rapat paripurna. (Foto: Hms)

Dengan demikian, PDAM Tirta Antokan kini bertransformasi menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan, sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Agam.

Dalam agenda tersebut, Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan dokumen pengesahan oleh Pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam. Acara ini berlangsung dalam sebuah Rapat Paripurna yang membahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan, yang diadakan pada Selasa, 28 Mei 2024, di ruang sidang DPRD setempat.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Yopi Eka Anroni Kunjungi Masjid Jami’ Pasar Palembayan

Turut hadir dalam acara, berbagai pejabat penting dan tokoh masyarakat, termasuk anggota DPRD Agam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), serta sejumlah organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Agam mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi atas persetujuan bersama ini. Ia menyatakan bahwa perubahan status PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan layanan air bersih yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan persetujuan dari DPRD Agam. Kami yakin, dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor air bersih akan semakin optimal. Kami berharap Perumda Air Minum Tirta Antokan dapat mengelola BUMD dengan lebih profesional, efisien, dan efektif,” ujar Bupati Agam.

Baca Juga :  PKS DPRD Agam Tolak Kenaikan BBM Saat Rapat Paripurna

Bupati juga menekankan pentingnya inovasi dan peningkatan kualitas layanan dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Agam. Perumda Air Minum Tirta Antokan diharapkan dapat terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan layanan terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, mengungkapkan harapannya agar Perumda Air Minum Tirta Antokan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat di berbagai kecamatan. Ia menegaskan bahwa kebutuhan air bersih merupakan salah satu prioritas utama yang harus segera diatasi.

“Kami berharap, setelah Perda ini disahkan, Perumda Air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Sehingga, ke depan, permasalahan air bersih tidak lagi menjadi kendala utama di tengah masyarakat,” ujar Dr. Novi Irwan.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda ini juga diharapkan mampu mendukung visi dan misi Kabupaten Agam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Antokan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Agam Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila

Acara pengesahan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Perumda Air Minum Tirta Antokan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan air bersih yang handal dan berkualitas.

Sekwan DPRD Agam

Melalui pengesahan Perda ini, Kabupaten Agam menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Perumda Air Minum Tirta Antokan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kontribusi positif, dan menjadi teladan bagi BUMD lainnya dalam pengelolaan dan pelayanan publik.

Redaksi

spot_img
spot_img

Latest

spot_img