Mengenal Kehidupan Seorang Wartawan

More articles

spot_img

Wartawan merupakan sebutan bagi seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik berupa meliput dan menulis berita di sebuah media massa.

Dalam melakukan pekerjaannya, seorang wartawan harus menaati kode etik jurnalistik, menguasai bidang liputan dan teknik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik sendiri mengarah pada sikap seorang wartawan yang independen atau tidak memihak salah satu pihak.

Sehingga seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki tingkat kejujuran tinggi, selain itu mental yang kuat juga harus ditanamkan pada diri seorang wartawan.

Hal tersebut guna menghindari berkembangnya berita hoax dengan sumber yang tidak jelas atau berdasarkan opini pribadi seorang wartawan.

Sedangkan untuk suka duka menjadi wartawan sebenarnya relatif sesuai dengan jenis bidang berita yang akan diliput.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Hi, Hidayat Wowor Di Polres Sula Bisa ”Batal Demi Hukum”, Simak Pendapat Master Hukum

Suka Duka Jadi Wartawan atau Jurnalis
Meliput dari berbagai sumber yang sudah berpengalaman dan beberapa referensi, maka berikut ini rasa suka duka yang didapat dari pekerjaan sebagai seorang wartawan.

Lebih memperhatikan lagi membuat nama wartawan menjadi rusak dan seakan-akan di pandang sebelah mata karena di manfaatkan oleh oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi sendiri dan saling menjatuhkan sesama profesi membuat para penguasa bertepuk tangan melihatnya.

Profesi sebagai wartawan bukan untuk saling menjatuhkan tetapi harus kompak dalam satu profesi bukan yang salah di bela, yang benar kita salah kan, kalau profesi wartawan kompak tidak ada lagi kata profesi wartawan di pandang sebelah mata.

Baca Juga :  Kisruh SHK, Antara Kewajiban, Dilema dan Realita

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pasal 18 undang- undang no. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan sesuai hak dan kewajiban yang di atur oleh ketentuan perundangan.
Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya.

Penulis : Irwan

spot_img
spot_img

Latest

spot_img