Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria inisial RS (41) warga Katapiang Kecamatan Batang Anai ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman atas laporan kasus penggelapan berupa satu unit mobil.
Pelaku RS tersebut berhasil diringkus polisi di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Minggu 25/2/2024 sekira pukul 08:30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan korban tentang tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV tahun 2007 warna hitam.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 17:30 Wib yang bertempat di sebuah rumah di Korong Padang Bungo, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi,” terang Iptu Reggy Kasat Reskrim, Rabu (28/2).
Lebih lanjut Iptu AA Reggy menuturkan setelah didapatkan keterangan dari saksi-saksi serta hasil penyelidikan, maka petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku yang melakukan tindak pidana penggelapan mobil tersebut.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi di lapangan bahwa pelaku tersebut diketahui tidak berada lagi di daerah Kabupaten Padang Pariaman dan ternyata pelaku sudah melarikan diri ke daerah Ciater Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku dan sesampainya petugas di sana, pelaku berhasil ditangkap polisi di sebuah tempat wisata Castelo Ciater Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi polisi ia mengakui atas perbuatannya bahwa saat itu ada seseorang meminta tolong menjualkan berupa 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2007 warna hitam.
Lalu pelaku RS tersebut menjual mobil itu kepada makelar atau agen yang berada di daerah Padang Panjang dengan seharga Rp 80 juta rupiah.
Setelah mobil itu terjual dan diterima uang hasil penjualan itu oleh pelaku, namun pelaku ini tidak memberikan uang hasil penjualan mobil itu kepada seseorang tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk penyidikan serta guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)