Pemilu LUBER dan JURDIL Sebuah Retorika ?

More articles

spot_img

Tanggal 14 February 2024 adalah hari pencoblosan dimana seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara berbondong-bondong datang ke TPS memberikan suaranya, pasca pencoblosan lewat media sosial dan media elektronik masyarakat disuguhkan dengan berbagai informasi pelanggaran pemilu pada hampir semua TPS di seluruh Indonesia, bila pelanggaran pemilu itu dapat dibuktikan maka sungguh ironis wajah demokrasi politik bangsa saat ini.

Diketahui bahwa pelanggaran pemilu dapat merusak fondasi demokrasi politik suatu bangsa. Ketika pemilihan tidak fair dan transparan, itu mengurangi kepercayaan masyarakat pada proses demokratis. Masa depan demokrasi politik bangsa bisa terancam jika pelanggaran semacam itu dibiarkan terus terjadi, karena hal itu dapat menghasilkan pemerintahan yang tidak representatif dan legitimasi yang rendah.
Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu dapat memiliki dampak hukum yang serius. Mereka bisa dikenai sanksi administratif, pidana, atau bahkan pencabutan hak politik. Sanksi tersebut termasuk denda, pemecatan, penahanan, atau bahkan penjara, tergantung pada seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mengganggu legitimasi hasil pemilu.
Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu yang luber dan jurdil demi melindungi masa depan demokrasi politik bangsa.

Baca Juga :  Hari Perdamaian Internasional, Patani Selatan Thailand Masih Jauh Dari Kata Damai

LUBER dan JURDIL bukan sekedar retorika dan lipstik politik semata tetapi konsep LUBER dan JURDIL harus benar-benar terimplementasi dan membumi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kehidupan demokrasi politik.

Oleh: Bang Mo Umasugi

spot_img
spot_img

Latest

spot_img