Banner

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

More articles

Agam, Investigasi.news– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di aula utama Kantor DPRD, Rabu (1/7/2026).

Pengesahan Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Ekko Espito, S.STP., M.A., menyampaikan laporan nota persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Agam terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman. Sidang turut dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, Sekretaris Daerah M. Lutfi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para undangan.

Ketua DPRD Agam, H. Ilham, menegaskan bahwa pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Menurutnya, setiap rekomendasi yang lahir dari proses pembahasan diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

“DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama proses pembahasan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga Ranperda dapat disepakati menjadi Perda.

Ia menjelaskan, setelah disahkan di tingkat daerah, Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah ini kita akan mengajukannya kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi diperkirakan diterima dalam waktu 15 hari, dan selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti paling lambat tujuh hari setelah hasil evaluasi diterima,” jelas Benni Warlis.

Dengan disepakatinya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Agam memiliki landasan hukum yang kuat dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, hasil evaluasi pelaksanaan APBD diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Agam.

Daji

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest