Karimun — Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI beserta tim gabungan atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan dalam skala besar tersebut dinilai menjadi sinyal peringatan serius bagi seluruh wilayah di Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Karimun, terkait tingginya ancaman dari sindikat narkotika internasional.
Merespons ancaman tersebut melalui langkah mitigasi yang proaktif, Ing. H. Iskandarsyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Ing. H. Iskandarsyah pada selasa 1 September 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang secara khusus menyasar para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM).
Deklarasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perwakilan pengelola tempat hiburan malam tersebut memuat pakta integritas yang mengikat.
Melalui kesepakatan tersebut, para pengelola menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kepolisian dalam setiap upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika. Mereka juga diwajibkan menjamin seluruh area usaha hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
Selain itu, pelaku usaha diharuskan bersikap terbuka dalam memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada pihak kepolisian, serta menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat.
Sejalan dengan langkah pemerintah daerah tersebut, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan terletak pada kondisi geografis. Sebanyak 96 hingga 98 persen wilayah Kabupaten Karimun terdiri atas lautan.
Kapolres memaparkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2026, pihak kepolisian telah menangani 42 kasus tindak pidana narkotika. Upaya penegakan hukum tersebut terus diimbangi dengan langkah preventif, seperti edukasi langsung ke sekolah-sekolah dan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan hingga ke tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.
AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa target utama dari deklarasi antinarkoba tersebut adalah mewujudkan Zero Narkoba guna membebaskan seluruh wilayah Kabupaten Karimun secara menyeluruh, bukan hanya terfokus pada tempat hiburan malam.
Sebagai penutup, Ing. H. Iskandarsyah memperingatkan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun siap mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pihak yang melanggar pakta integritas tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun,” pungkasnya. (Sapi’i)








