Banner iklan

Penempatan Pekerja Outsourcing Di PT IKD Medan Disorot

More articles

Medan, investigasi.news – Pekerja Outsourcing di Indonesia yang dipekerjakan di sebuah perusahaan industri selalu saja langgar aturan. Banyak pihak sesalkan pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan yang seakan tidak berjalan. Senin (01/09/2026) pukul 10.00 Wib.

Seperti ribuan tenaga kerja outsourcing di perusahaan produksi ban PT. IKD Medan. Dari ribuan tenaga kerja Outsourcing di perusahaan tersebut sebahagian besar menempati bagian inti produksi.

Pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit terus mematangkan regulasi untuk membatasi ruang lingkup praktik outsourcing. Penggunaan tenaga alih daya diarahkan secara spesifik pada bidang-bidang tertentu seperti petugas keamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, dan katering.

Di luar sektor yang diizinkan, perusahaan tidak boleh sembarangan menyerahkan lini pekerjaan inti kepada pihak penyedia jasa. Penyesuaian ini bertujuan mengembalikan marwah outsourcing agar sesuai porsi dan tidak mengeksploitasi tenaga kerja.

“Semoga saja Dinas Ketenagakerjaan tidak tutup mata, gunakan ribuan tenaga kerja outsourcing di perusahaan industri tentulah banyak pelanggaran, pertanyaannya Dinas terkait mampu atau tidak tegakkan aturan”, kata JA (32) di Belawan.

Direktur atau Pimpinan perusahaan outsourcing PT HRD Mandiri Medan yang disebut sebut berinisial ASDN saat dikonfirmasi investigasi.news dan wartawan Medan Utara terkait status pekerja outsourcing yang ditempatkan di PT IKD Medan “bungkam”.

Sementara Direktur atau Presiden Direktur PT IKD Medan belum berikan penjelasan resmi.

(r/m/ks)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest