Iklan

Tim Kuasa Hukum Mosalaki Detunio Serahkan Tembusan Permohonan Penghentian Penyelidikan ke Bupati dan DPRD Ende

More articles

Ende, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm menyerahkan surat tembusan kepada Bupati Ende dan Ketua DPRD Kabupaten Ende terkait permohonan penghentian penyelidikan (SP2Lidik) yang sebelumnya diajukan kepada Kapolres Ende.

Hal tersebut disampaikan oleh Martinus Goa Rega, S.H., dari Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, dalam keterangannya kepada media, Selasa (2/6/2026).

Menurut Martinus, permohonan penghentian penyelidikan diajukan menyusul laporan polisi yang dibuat oleh FL pada 7 Mei 2026 terhadap MM selaku Mosalaki Detunio dan sejumlah pihak lainnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 7 Mei 2026 di wilayah Bokanawa, Dusun Unggu Keli, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Martinus menegaskan bahwa substansi persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari sengketa hak keperdataan atas tanah adat yang hingga kini masih menjadi objek perselisihan antara para pihak.

“Untuk menentukan apakah tindakan klien kami sebagai Mosalaki Detunio dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau justru merupakan tindakan yang sah dalam mempertahankan hak adat, maka terlebih dahulu harus dibuktikan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan tersebut,” ujar Martinus.

Ia menjelaskan, sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ende terhadap FL. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN End dan bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah adat yang menjadi pokok sengketa.

Menurutnya, proses perdata tersebut memiliki relevansi penting karena menyangkut dasar hak yang menjadi sumber utama konflik antara para pihak.

Selain menyampaikan permohonan penghentian penyelidikan kepada Kapolres Ende, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Ende dan Ketua DPRD Kabupaten Ende.

Martinus mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dan lembaga legislatif memahami secara utuh duduk perkara yang sedang berlangsung.

“Kami berharap Bupati dan DPRD mengetahui serta memahami substansi persoalan yang sebenarnya, sehingga tidak melihat kasus ini semata-mata sebagai persoalan pidana, tetapi juga sebagai sengketa yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ende memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya para Mosalaki yang selama ini memiliki peran penting dalam menjaga dan mempertahankan tanah ulayat di wilayah adat masing-masing.

Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan ketika hak-hak adat masyarakat terancam atau diduga dilanggar. “Pemerintah harus serius dan tidak menutup mata terhadap persoalan seperti ini, karena masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah mengirimkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi kepada Kapolres Ende terkait permohonan penghentian penyelidikan tersebut. Namun, sampai saat ini belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Polres Ende.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest