Banner

Dugaan Rekayasa Rekening dan Kredit di BRI Bajawa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nasabah Minta Lelang Agunan Dihentikan

More articles

Ngada, Investigasi.News – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit di Bank BRI Cabang Bajawa kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah asal Kabupaten Ngada, Aurelia Sarlince Mengge, melalui kuasa hukumnya dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, resmi mengajukan serangkaian keberatan kepada KPKNL Kupang, BRI Cabang Bajawa, OJK Provinsi NTT, hingga Direksi PT BRI (Persero) Tbk., terkait rencana lelang agunan yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.

Kuasa hukum Aurelia, Cosmas Jo Oko dan Hans Gore menyatakan terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam administrasi kredit yang menurut mereka berpotensi merugikan kliennya selama bertahun-tahun.

Mereka menjelaskan, Aurelia memperoleh fasilitas kredit senilai Rp500 juta pada Juli 2018 dengan jaminan beberapa sertifikat tanah serta BPKB kendaraan. Namun, meski cicilan diklaim dibayarkan secara rutin, saldo pinjaman disebut justru terus meningkat dan tidak menunjukkan pengurangan sebagaimana lazimnya sistem kredit perbankan.

Menurut tim kuasa hukum, hasil penelusuran menemukan sejumlah indikasi yang dianggap perlu diuji melalui audit independen. Salah satunya adalah ditemukannya empat nomor rekening atas nama nasabah, padahal klien mengaku hanya pernah membuka satu rekening secara sadar.

Selain itu, kuasa hukum menduga terdapat rekening yang berfungsi sebagai rekening titipan bank namun dioperasikan atas nama nasabah tanpa persetujuan. Mereka menduga rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan setoran angsuran sehingga pembayaran yang dilakukan tidak tercatat sebagai pelunasan kredit.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim menemukan adanya setoran angsuran sekitar Rp78 juta selama periode Oktober 2019 hingga April 2020 yang diduga tidak tercatat dalam sistem kredit. Setoran tersebut, menurut mereka, diserahkan melalui seorang oknum pegawai bank berinisial JD.

“Akibat kondisi tersebut, pokok utang klien kami tidak pernah berkurang sebagaimana mestinya. Bahkan muncul lebih dari satu rekening pinjaman dan beberapa rekening titipan yang hingga kini tidak pernah dijelaskan kepada nasabah,” ujar Cosmas Jo Oko dalam siaran pers.

Kuasa hukum juga menyebut persoalan tersebut berdampak pada status kredit Aurelia yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga menghambat akses kliennya terhadap layanan pembiayaan di lembaga keuangan lainnya.

Atas dugaan tersebut, Aurelia sebelumnya telah melaporkan perkara itu ke Polres Ngada pada 16 Mei 2025 dengan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan penyalahgunaan data pribadi. Karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, kuasa hukum kemudian mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda NTT serta meminta agar penanganan perkara dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Pada 1 Juli 2026, Tim hukum Koalisi Lakki juga mengirimkan empat surat resmi kepada KPKNL Kupang, BRI Cabang Bajawa, OJK Provinsi NTT, dan Direksi BRI Pusat. Dalam surat tersebut mereka meminta penundaan atau pembatalan lelang agunan, pelaksanaan audit independen terhadap seluruh transaksi kredit, pemeriksaan khusus oleh OJK, serta evaluasi internal terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai bank.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyelesaian kredit dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami merasa telah memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Karena itu kami meminta seluruh dugaan penyimpangan administrasi diperiksa secara menyeluruh sebelum dilakukan tindakan hukum berupa lelang agunan. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bajawa, selain proses pidana dan pengawasan regulator yang sedang berjalan,” tegas Cosmas Jo Oko.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bajawa, OJK Provinsi NTT, maupun KPKNL Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum nasabah tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest