Banner iklan

PT IKD Medan Dan Vendor Diduga Sekongkol Kangkangi UU Ketenagakerjaan, Menteri Diminta Turun Tangan

More articles

Medan, investigasi.news – PT. Industri Karet Deli (IKD) Medan diduga sekongkol dengan vendor (PT AJ dan PT HRD M-red) kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan RI diminta turun tangan. Kamis (03/09/2026 pukul 09.30 Wib.

“Pekerja outsourcing di PT IKD Medan di tempatkan di bagian produksi dan yang berhubungan dengan inti produksi bang, jumlahnya ribuan, kerjanya aplusan”, cetus pekerja IKD polos (Identitas rirahasiakan hindari PHK-red).

“PT IKD Medan mana bisa ditindak bang, kecuali Menteri Ketenagakerjaan pusat yang turun tangan, kalau Sumut dan Medan alahmak, mimpilah bang”, sambung pekerja.

Penempatan pekerja outsourcing (alih daya) pada bagian inti produksi (core business) merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Praktik ini melanggar payung hukum ketenagakerjaan tertinggi hingga aturan teknis terbaru seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan terbaru ini secara spesifik membatasi dan melarang outsourcing untuk kegiatan inti, serta mengembalikan pakem bahwa alih daya hanya boleh untuk kegiatan penunjang.

Selain itu, bertentangan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (khususnya Pasal 64), yang dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan MK ini mengamanatkan pembatasan ketat agar outsourcing tidak digunakan secara bebas pada pekerjaan utama guna melindungi hak pekerja.

Ketika perusahaan menempatkan pekerja outsourcing di bagian inti produksi, mereka melakukan beberapa pelanggaran kumulatif.

Berdasarkan regulasi terbaru, pekerjaan alih daya hanya dilegalkan untuk 6 jenis pekerjaan penunjang masing-masing, Jasa Kebersihan (Cleaning Service), Jasa Penyediaan Makanan & Minuman (Catering), Jasa Pengamanan (Security), Jasa Penyediaan Pengemudi & Angkutan PekerjaJasa Layanan Penunjang Operasional, Jasa Penunjang Sektor Pertambangan, Minyak, Gas, dan Kelistrikan.

Menempatkan mereka di luar 6 bidang tersebut (seperti operator mesin produksi utama atau buruh pabrik perakitan inti) otomatis membuat operasional alih daya menjadi tidak sah/ilegal.

Menggunakan skema kontrak outsourcing untuk lini produksi utama melanggar hak pekerja dalam mendapatkan status kerja yang stabil dan rentan terhadap eksploitasi pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu.

Pelanggaran Perizinan Usaha dan Perjanjian Alih DayaPerusahaan penyedia alih daya (vendor) serta perusahaan pengguna (user) melanggar ketentuan pendaftaran dan isi Perjanjian Alih Daya yang wajib dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Perjanjian yang memuat penempatan di lini produksi inti tidak akan diakui dan dianggap cacat hukum.

Direktur PT IKD Medan, Darkiat Djangnaka ditunggu selama 3 hari belum juga menjawab konfirmasi investigasi.news.

Begitu juga dengan Direktur PT AJ Medan (Vendor-red), Emelia belum berikan keterangan. “Maaf pak, saya masih di luar kota”, kata Emelia.

Sementara Direktur PT HRD M, Asdan “bungkam”. (Kerjasamanya dengan PT IKD Medan perlu ditinjau ulang-red).

(Man).

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest