Aceh Singkil, Investigasi.News – Tahun 2026 ini para kepala Kampung (Kecik) menjadi kelabakan, akibat pemerintah pusat memangkas alokasi dana desa, seiring perubahan fokus penggunaan anggaran yang ditetapkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
‎
‎Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
‎
‎Melalui regulasi tersebut, sebagian dana desa dialihkan untuk mendukung program makanan bergizi (MBG) serta pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih (KMP).
‎
‎Perubahan kebijakan ini diikuti dengan pemberitahuan rincian Dana Desa 2026 yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing.
‎
‎Seperti contoh di Kabupaten Aceh Singkil, akibat kebijakan ini berdampak pada 116 Kampong se Aceh Singkil. Di mana seluruh desa mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari perbandingan tahun 2025 kemarin.
‎
‎Seperti contoh Kampong Ujung Bawang, Kecamatan Singkil di mana pada Tahun 2025 yang lalu Kampong tersebut menerima dana desa sekitar Rp.702 juta rupiah, namun pada Tahun 2026 ini Kampong Ujung Bawang turun drastis menjadi sekitar Rp. 252 Juta saja.
‎
‎Kepala Kampong Ujung Bawang, Basir kepada Investigasi.News mengatakan, kebingungan nantinya terhadap pemberian honorarium para perangkat Masjid, para Kader dan petugas lainnya yang alokasi gaji bersumber dari APBN.
‎
‎”Kalau untuk pembangunan infrastruktur oke lah bisa kita sesuaikan, ini saya agak bingung mengenai penggajian, mudah-mudahan ada solusi nantinya dari Pemerintah Daerah,” ucap Basir. Minggu 04 Januari 2026.
‎
‎Basir menyebut, informasi terjadinya pengurangan drastis anggaran dana desa tersebut ia ketahui melalui media sosial dan kiriman dari sesama kepala kampung serta instansi lainnya, ia berharap sebelum pengajuan tahap pertama ADD Tahun 2026 ini sudah ada solusinya.
‎
‎Disisi lain, Mulyadi Pendamping Lokal Desa (PLD) saat dikonfirmasi wartawan mengenai apakah dengan dipangkas anggaran dana desa program pemerintah seperti KDMP, BLT dan Ketahanan Pangan dihilangkan mengatakan, tetap ada.
‎
‎”Saya sejauh ini belum mengetahui secara detail, namun kalau program pemerintah itu nampaknya tetap ada,” ujar Mulyadi.
‎
‎Untuk detail nya, Mulyadi meminta agar menunggu info dan regulasi selanjutnya mengenai anggaran dana desa tersebut.(**)
‎
‎
‎Rusid Hidayat
Tahun 2026 Kemenkeu Pangkas Anggaran Dana Desa Lebih Dari 50 Persen, Pemerintah Desa Kalang Kabut






