Jalan Rusak Sorong–Klamono Telan Korban, Pemerintah Dinilai Lalai!

More articles

Sorong, Investigasi.news –  Kerusakan parah di ruas jalan nasional Sorong–Klamono kembali memakan korban. Seorang wartawan terjatuh akibat menghindari lubang besar di jalan yang tidak rata, dan mengalami patah tulang rusuk. Fakta ini membuktikan: kelalaian pemerintah sudah sampai pada titik membahayakan nyawa rakyat.

“Ini bukan sekadar jalan rusak—ini potensi pembunuh diam-diam. Wartawan saja jadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa? Pemerintah jangan tidur!” tegas Abdullah Rumadedey, S.Sos, pimpinan LSM Gempur Papua Barat Daya, Senin (4/8/2025).

Pantauan lapangan Investigasi.news menunjukkan kondisi jalan di beberapa titik benar-benar mengenaskan: lubang menganga, retakan memanjang, dan permukaan bergelombang membentang tanpa satupun rambu peringatan. Malam hari, jalur ini berubah jadi lintasan maut.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satker PJN Wilayah II Sorong, Thedy Malibela, justru memberi jawaban mengambang.

“Baru mau dikerjakan. Hari ini saya baru rapat dengan penyedia jasanya,” balasnya santai via WhatsApp.

Fakta di lapangan berkata lain: tidak ada aktivitas perbaikan apa pun. Rakyat dibiarkan melintasi jalan rusak tanpa perlindungan—ibarat berjudi dengan nyawa.

Ruas Sorong–Klamono bukan sekadar jalan. Ia adalah nadi vital yang menghubungkan Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Sorong Selatan. Jalur ini digunakan setiap hari untuk distribusi logistik, transportasi publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun pemerintah seolah menutup mata.

“Kami minta segera dilakukan audit menyeluruh terhadap dana pemeliharaan jalan nasional. Jangan-jangan sudah cair, tapi jalan tetap rusak. Ini harus dibongkar,” desak Abdullah.

LSM Gempur menegaskan bahwa lambatnya respons pemerintah adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Warga mendesak penanganan cepat sebelum korban berikutnya jatuh—atau lebih buruk, meregang nyawa.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest