Karimun, Investigasi.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan, Riri, yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap korban.
Dari hasil penyidikan, korban diduga didorong hingga terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepala. Selain itu, korban juga mengaku mengalami cekikan pada leher serta beberapa kali pukulan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.
Berbekal laporan polisi, hasil visum et repertum, pemeriksaan sejumlah saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan RHF (24) yang merupakan adik kandung korban sebagai tersangka. RHF diamankan polisi pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah disita guna melengkapi berkas penyidikan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindak pidana kekerasan, siapa pun pelakunya.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap persoalan kepada proses hukum,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan melalui layanan darurat Kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Sapi’i




