KOTAMOBAGU,Investigasi.News — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Mangkat, S.H., M.H., saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Manado, Selasa (4/8/2026).
Entry meeting tersebut menjadi tahapan awal penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Kehadiran Wakil Wali Kota Rendy Mangkat, dalam agenda tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat terus dibenahi. Pemerintah daerah didorong menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar Ismail, S.Pd.I., S.H., M.H. Hadir pula Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meliany Limpar, S.H., M.H., para kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta jajaran TNI, Polri dan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Yulius menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting untuk melihat sejauh mana negara hadir di tengah masyarakat.
“Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” ujar Yulius.
Ia juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penilaian Ombudsman RI 2025. Pemprov Sulut meraih nilai 84,18 dengan predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.
Menurut Yulius, capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai sebuah prestasi, tetapi harus menjadi pemacu bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk terus melakukan pembenahan menjelang penilaian Ombudsman RI Tahun 2026.
Ombudsman RI juga memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Tiga hal utama yang ditekankan yakni mengintegrasikan peningkatan kualitas pelayanan publik ke dalam dokumen perencanaan daerah, memastikan dukungan anggaran yang memadai untuk sarana dan prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas serta peningkatan kapasitas aparatur, dan melakukan evaluasi serta pembinaan pelayanan secara berkala dan berkelanjutan.
Pesan tersebut menjadi penting bagi pemerintah daerah karena kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tersedianya layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan tidak diskriminatif.
Dalam kesempatan itu, Yulius turut mengingatkan kepala daerah agar memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah potensi dampak fenomena El Niño yang diperkirakan dapat memicu musim kemarau panjang.
“Layanan publik tidak boleh berhenti. Justru di tengah ancaman kekeringan dan dampak perubahan iklim, pelayanan kepada masyarakat harus semakin maksimal, terutama pada sektor ketahanan pangan, bantuan sosial, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya,” tegasnya.
Bagi Pemkot Kotamobagu, agenda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan evaluasi internal. Penilaian Ombudsman diharapkan tidak hanya dipandang sebagai proses evaluasi, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan pelayanan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas aparatur, pemenuhan sarana-prasarana, serta evaluasi pelayanan secara berkelanjutan, Pemkot Kotamobagu berupaya memastikan standar pelayanan publik terus meningkat dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (**)













