Ngada, Investigasi.News- Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae tidak hanya memantik kritik dari pengamat hukum, tetapi juga menyulut gelombang solidaritas dan aksi nyata dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebuah petisi online telah diluncurkan untuk mendesak Kapolri dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri meninjau ulang keputusan yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional tersebut.
Petisi atas nama keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, NTT, dan para pendukung keadilan, menyatakan penolakan tegas terhadap pemecatan Kompol Kosmas. Dalam petisi tersebut, Kompol Kosmas disebutkan sebagai putra Laja-Ngada yang telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa dan berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara, selama demonstrasi. “Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar. Kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan,” bunyi petisi ( klik di sini ) tersebut, seperti dikutip oleh Investigasi.News, Jumat (4/9/2025).
Petisi itu secara khusus memohon kepada Kapolri dan KKEP Polri untuk:
1. Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
2. Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
3. Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores.
“Dukungan Organisasi dan Analisis Hukum”
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Nagekeo juga telah menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menolak mekanisme persidangan kode etik yang dinilai terburu-buru dan dipertanyakan kualitas pembuktiannya. Di luar gelombang solidaritas, sejumlah analisis hukum menguatkan argumen bahwa sanksi PTDH bagi Kompol Kosmas tidak proporsional. Beberapa poin kunci yang mencuat adalah posisinya yang bukan sebagai pengemudi kendaraan, tanggung jawab teknis yang berada di tangan sopir, ketiadaan unsur kesengajaan, dan bahwa ia bertindak dalam kapasitas menjalankan perintah institusi. Seorang advokat, Cosmas Jo Oko, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa Kompol Kosmas dijadikan “tumbal” untuk menutupi kegagalan kolektif negara. “Demo dan kerusuhan yang terjadi adalah akumulasi dari semua prestasi buruk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, bukan Kompol Cosmas,” ujarnya.
“Jalan Hukum Masih Terbuka”
Meskipun telah dipecat, perjuangan hukum Kompol Kosmas belum berakhir. Keluarga dan kuasa hukum masih dapat mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk peninjauan ulang, atau menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Petisi online yang berjudul “Penolakan PTDH untuk Kompol Kosmas Kaju Gae” ini diharapkan dapat menggalang dukungan publik yang lebih luas dan membentuk opini yang berimbang, mendorong terwujudnya keadilan prosedural bagi seorang perwira yang oleh banyak masyarakat NTT masih dianggap sebagai pahlawan. Seperti pesan yang tertutup dalam petisi, “Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.”
Severinus




