Cilacap, Investigasi.news – Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh Kepala Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, berinisial D, pada 29 September 2025, terus bergulir. Sehari setelah isu tersebut ramai diberitakan, muncul artikel dari salah satu media online berjudul “Kades Boja Sambut Baik Awak Media, Bantah Halangi Profesi Wartawan” yang menyebut bahwa tidak ada pelarangan terhadap wartawan dan hubungan kedua belah pihak berjalan harmonis.
Dalam pemberitaan tersebut, pada alinea pertama hingga ketiga dituliskan bahwa Kepala Desa Boja, Dasto, menerima kunjungan berbagai pihak termasuk awak media pada 30 September 2025 dan dinilai terbuka terhadap jurnalis. Ketua IPJT Cilacap, Sangidun, juga menyerukan sinergi antara pemerintah desa dan insan pers.
Namun, pada alinea penutup, berita tersebut menyimpulkan bahwa isu sebelumnya hanyalah kesalahpahaman. Di sinilah letak persoalan. Penyampaian narasi yang menyatakan tidak ada persoalan dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan, karena pada 1 Oktober 2025 dikabarkan terjadi pertemuan klarifikasi antara pihak desa dan awak media, bahkan pada 2 Oktober 2025 beredar pesan permohonan maaf dari pihak Kepala Desa melalui WhatsApp.
Fakta-fakta lanjutan ini justru menunjukkan bahwa memang sempat terjadi ketegangan, sehingga pemberitaan tandingan yang langsung menyimpulkan tidak adanya masalah dianggap prematur dan berpotensi menyesatkan pembaca karena tidak menyajikan informasi secara utuh.
Kami menilai, apabila tujuan pemberitaan adalah meluruskan kesalahpahaman, maka cara yang paling tepat seharusnya melalui mediasi terbuka yang mempertemukan kedua belah pihak — bukan menerbitkan berita baru yang justru memunculkan tafsir berbeda di tengah publik.
Keterlibatan pernyataan Ketua IPJT dalam pemberitaan tandingan juga disayangkan, sebab alih-alih menjadi jembatan penyelesaian, pernyataan tersebut dikhawatirkan malah memperuncing suasana karena belum mencerminkan posisi netral sebagai mediator.
Kami mendorong semua pihak, baik media maupun pemerintah desa, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama. Perbedaan informasi seharusnya tidak diselesaikan dengan saling menggugurkan narasi, tetapi melalui dialog dan verifikasi fakta secara profesional.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun harus tetap menjunjung kode etik dan akurasi. Begitu pula aparatur pemerintah desa, yang wajib terbuka terhadap kritik namun tetap menjaga etika komunikasi publik.
Kami berharap ke depan diselenggarakan pertemuan resmi antara Kepala Desa Boja dan perwakilan media, difasilitasi oleh organisasi pers setempat, agar polemik ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan persepsi negatif berkepanjangan.
— TIM








