Atambua, Investigasi.News – Perkembangan baru dalam perkara yang menyeret nama Piche Kota mencuat di tengah proses praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Atambua. Tim kuasa hukum mengklaim telah menemukan fakta persidangan yang dinilai menjadi titik balik perkara sekaligus memperkuat dalil bahwa klien mereka diduga menjadi korban error in persona atau kekeliruan penetapan orang sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Oktofianus Taka, S.H., yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Piche Kota.
Menurut Oktofianus, dalam persidangan perkara dengan terdakwa berinisial RM yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, terungkap fakta yang dinilai sangat krusial di bawah sumpah pengadilan.
Ia menyebut, saksi korban anak bersama ayah kandung, ibu kandung, serta saudara kembar korban memberikan keterangan yang konsisten di hadapan majelis hakim. Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, pelaku persetubuhan dalam perkara itu disebut hanya satu orang, yakni RM.
“Fakta tersebut disampaikan secara terbuka di bawah sumpah pengadilan dan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan,” ujar Oktofianus.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada saksi korban beserta keluarganya yang dinilai telah memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
“Kami menghormati keberanian saksi korban dan keluarganya yang telah menyampaikan keterangan secara jujur di bawah sumpah. Keterangan tersebut kami nilai membantu mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Oktofianus menegaskan bahwa apabila fakta persidangan benar menunjukkan pelaku hanya satu orang, maka menurut pandangan hukum pihaknya, sangkaan terhadap Piche Kota menjadi tidak memiliki dasar yang kuat.
“Dari perspektif pembuktian, apabila pelakunya hanya satu orang sebagaimana terungkap di persidangan, maka tuduhan terhadap klien kami tidak didukung oleh fakta kejadian yang sebenarnya. Kami berpendapat perkara ini merupakan bentuk error in persona,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa fakta yang muncul di persidangan tersebut dinilai selaras dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 23 Maret 2026 yang telah dikantongi tim kuasa hukum.
Sementara itu, terkait proses praperadilan, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadiri agenda sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Usai jawaban tersebut disampaikan, pihaknya mengaku telah menyiapkan strategi pembuktian beserta alat bukti yang akan diajukan kepada hakim tunggal pada tahapan pembuktian.
Meski demikian, Oktofianus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka materi alat bukti maupun identitas saksi yang akan dihadirkan ke ruang publik.
“Kami sengaja tidak membuka substansi alat bukti maupun saksi kepada media sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi proses peradilan serta untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondisi psikologis para saksi dari potensi tekanan pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum akan disampaikan secara resmi dalam persidangan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan, serta memberikan putusan yang adil berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” tutupnya.
(Severinus T. Laga)



